BERITA TERKINI
Wamenperin: Insentif Pajak Jaga Daya Saing Investasi Indonesia di Tengah Konflik Global

Wamenperin: Insentif Pajak Jaga Daya Saing Investasi Indonesia di Tengah Konflik Global

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meyakini daya saing investasi Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global, seiring dengan berbagai insentif pajak yang telah disiapkan pemerintah. Menurutnya, ketegangan dan perubahan situasi global menjadi tantangan dalam menjaga iklim investasi tetap atraktif, namun insentif dapat menjadi faktor penarik agar investor tetap menanamkan modal di Indonesia.

“Pemerintah menghadirkan berbagai paket insentif yang komprehensif,” ujar Faisol dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip Jumat (4/7/2025).

Faisol menilai Indonesia saat ini dihadapkan pada kebutuhan untuk menjaga iklim usaha yang stabil dan kompetitif. Jika kondisi tersebut terpelihara, investasi tidak hanya masuk, tetapi juga dapat tumbuh dan berkembang di dalam negeri.

Ia memaparkan terdapat empat fasilitas fiskal yang disiapkan pemerintah. Pertama, tax holiday berupa pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama 5 hingga 20 tahun. Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 melalui PMK 69/2024 hingga 31 Desember 2025.

Kedua, tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang dibebankan selama enam tahun dengan porsi 5% per tahun.

Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. Keempat, supertax deduction yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto 200% hingga 300% atas biaya untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan pelatihan.

Faisol juga menyoroti peluang Indonesia untuk menarik investasi asing langsung (FDI) dari relokasi. Menurutnya, peluang tersebut dapat dimaksimalkan apabila iklim usaha domestik tetap stabil, kompetitif, dan menarik.

“Peluang Indonesia untuk menarik FDI atas relokasi sangat terbuka lebar. Peluang ini bisa diraih kalau iklim usaha kita di dalam negeri ini stabil, kompetitif, dan menarik,” ujarnya.

Selain insentif fiskal, pemerintah disebut menyiapkan tiga skema fasilitas nonfiskal untuk menarik investasi asing. Pertama, pengembangan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang menyediakan infrastruktur serta kemudahan perizinan. Kedua, proyek strategis nasional untuk percepatan perizinan dan pengadaan lahan. Ketiga, fasilitas pembiayaan ekspor untuk mendukung ekspor melalui pembiayaan dan asuransi.