BERITA TERKINI
Uni Eropa Usulkan Perluasan Sanksi Rusia, Pelabuhan di Georgia dan Indonesia Terancam Larangan Transaksi

Uni Eropa Usulkan Perluasan Sanksi Rusia, Pelabuhan di Georgia dan Indonesia Terancam Larangan Transaksi

Perang Rusia dan Ukraina memasuki hari ke-1448 pada Selasa (10/2/2026), di tengah munculnya kembali usulan perluasan sanksi terhadap Rusia. Uni Eropa mengusulkan pengetatan yang menargetkan negara ketiga yang menangani minyak Rusia, termasuk langkah yang untuk pertama kalinya menyasar pelabuhan di luar wilayah Rusia.

Dalam dokumen proposal yang dibuat dan dipresentasikan pada Senin (9/2/2026), Uni Eropa mengusulkan pelarangan transaksi dengan dua pelabuhan dunia, yakni Pelabuhan Kulevi di Georgia dan Pelabuhan Karimun di Indonesia. Larangan tersebut juga mencakup perusahaan serta individu terkait. Jika disetujui, kedua pelabuhan itu berpotensi terdampak pemutusan transaksi dengan Uni Eropa.

Usulan ini merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 Uni Eropa terhadap Rusia. Paket tersebut diumumkan pada 6 Februari, dengan detail disampaikan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Salah satu poinnya berkaitan dengan pembatasan sektoral, termasuk peralihan dari batas harga G7 menuju larangan penuh.

Larangan penuh itu diberlakukan terhadap layanan maritim untuk minyak mentah Rusia. Selain itu, kebijakan juga mencakup larangan baru terhadap impor logam.

Uni Eropa juga dilaporkan untuk pertama kalinya menerapkan sanksi terhadap Kirgizstan. Di wilayah tersebut, penjualan mesin pemotong logam dan peralatan komunikasi dilarang. Langkah ini disebut sebagai upaya menutup celah dukungan tidak langsung terhadap Rusia.

Secara keseluruhan, paket sanksi tersebut berdampak pada 30 individu dan 64 perusahaan, menurut laporan Suspilne.