BERITA TERKINI
Uni Eropa Usulkan Perluasan Sanksi Rusia, Pelabuhan di Indonesia dan Georgia Masuk Daftar

Uni Eropa Usulkan Perluasan Sanksi Rusia, Pelabuhan di Indonesia dan Georgia Masuk Daftar

Uni Eropa mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia dengan menargetkan pelabuhan yang menangani pengiriman minyak dari negara tersebut, termasuk di Georgia dan Indonesia.

Dalam daftar usulan sanksi, Uni Eropa memasukkan Pelabuhan Kulevi di Georgia dan Pelabuhan Karimun di Indonesia. Jika disetujui, perusahaan dan individu akan dilarang melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.

Selain sektor pelabuhan, paket sanksi yang diusulkan juga mencakup larangan impor berbagai komoditas logam. Produk yang masuk dalam daftar usulan larangan antara lain batangan nikel, bijih dan konsentrat besi, tembaga mentah dan olahan, serta sejumlah jenis logam bekas seperti aluminium.

Uni Eropa juga mengusulkan pelarangan impor sejumlah barang lain, termasuk garam, amonia, kerikil, silikon, dan kulit berbulu, sebagai bagian dari upaya menekan sumber pendapatan dari Rusia.

Di sektor keuangan, blok tersebut mengusulkan pencantuman dua bank asal Kirgizstan, yakni Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia, karena dinilai menyediakan layanan aset kripto bagi Rusia. Uni Eropa juga berencana menambah daftar sanksi dengan satu bank di Laos dan satu bank di Tajikistan.

Usulan sanksi terbaru ini masih memerlukan persetujuan seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diberlakukan secara resmi.