Skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia pada 2025 tercatat 34, setara dengan Aljazair, Malawi, Sierra Leone, dan Nepal. Data tersebut disampaikan Transparency International Indonesia (TII) dalam laporan CPI terbaru.
Peneliti sekaligus Manajer Program TII, Ferdian Yazid, mengatakan negara-negara dengan skor CPI yang setara Indonesia umumnya menghadapi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 10 Februari 2026. “Negara yang berkonflik biasanya rentan terhadap korupsi,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, TII mencontohkan Aljazair dan Sierra Leone yang masih bergulat dengan persoalan stabilitas politik dan kelembagaan. Nepal juga disebut mengalami gelombang protes politik dalam beberapa tahun terakhir, yang dipicu praktik korupsi yang mengakar di sektor publik.
CPI disusun menggunakan skala 0 hingga 100. Skor 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi, sedangkan skor 100 mencerminkan negara yang dinilai sangat bersih. Dengan skor 34, Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara, yang menunjukkan kemunduran dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi skor maupun peringkat.
Secara global, rata-rata skor CPI 2025 berada di angka 42, sementara kawasan Asia Pasifik mencatat rata-rata 45. Skor Indonesia yang berada di bawah rata-rata kawasan dinilai mencerminkan lemahnya posisi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di tengah tren perbaikan regional.
Ketua Dewan Pengurus TII, Bivitri Susanti, menjelaskan Transparency International merilis CPI sejak 1995 dengan metodologi yang relatif konsisten dan berlaku sama di seluruh dunia. Karena itu, ia menegaskan, tidak ada indeks khusus untuk Indonesia, melainkan rilis serentak secara global dengan standar yang sama.
Bivitri menyebut CPI penting sebagai cermin kondisi tata kelola dan tingkat kepercayaan publik. Menurutnya, indeks ini membantu publik melihat posisi Indonesia dalam konteks global secara lebih jernih. “Bukan untuk mengecilkan atau membesarkan diri, melainkan untuk menjawab pertanyaan yang paling mendasar, apa yang ingin kita lakukan dengan pemberantasan korupsi di negara ini,” ujarnya.

