Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menandatangani traktat keamanan bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Penandatanganan ini menandai penguatan kerja sama kedua negara di tengah dinamika geopolitik Indo-Pasifik dan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum di wilayah maritim.
Dalam rangkaian agenda tersebut, Presiden Prabowo juga mengundang PM Albanese untuk menghadiri Ocean Impact Summit di Bali pada Juni 2026. Undangan itu diarahkan agar pertemuan internasional tersebut menghasilkan capaian yang konkret, seiring pandangan bahwa isu kelautan menjadi kepentingan bersama yang tidak dapat dikelola hanya melalui retorika.
Traktat yang bersifat mengikat secara hukum (legally binding) diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional, terutama terkait kedaulatan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dalam konteks kawasan yang disebut kian menjadi arena perebutan pengaruh dan sumber daya, perjanjian ini dimaksudkan untuk mempertegas penghormatan terhadap aturan hukum internasional.
Ketidakpastian di wilayah laut dinilai dapat memicu risiko sistemik, termasuk gangguan arus logistik dan kenaikan biaya asuransi pengiriman secara global. Karena itu, traktat tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat stabilitas, sekaligus memberi kerangka yang lebih tegas bagi kerja sama keamanan.
Dari sisi yuridis, perjanjian ini merujuk pada prinsip pacta sunt servanda dalam Konvensi Wina 1969 yang mewajibkan para pihak menaati perjanjian dengan iktikad baik. Dengan status kerja sama yang ditingkatkan menjadi traktat, Indonesia dan Australia memiliki kewajiban hukum internasional untuk saling menghormati kedaulatan maritim secara konkret, serta memperkuat penegakan prinsip-prinsip dalam UNCLOS 1982.
Aspek lain yang disorot adalah perlindungan infrastruktur bawah laut, termasuk kabel optik yang menopang komunikasi digital. Melalui traktat ini, kerja sama Jakarta dan Canberra juga diarahkan pada kolaborasi teknologi untuk mengantisipasi ancaman sabotase maupun serangan siber lintas negara, sejalan dengan perhatian terhadap kedaulatan data dan ketahanan siber.
Perjanjian tersebut juga disebut mendorong sinkronisasi antara aturan nasional dan komitmen internasional, terutama dalam prosedur keamanan laut. Harmonisasi regulasi dinilai penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan standar global.
Dari perspektif ekonomi, stabilitas yang diperkuat melalui perjanjian bilateral ini dipandang dapat menurunkan premi risiko Indonesia di mata investor. Kondisi keamanan yang lebih terjamin disebut relevan bagi arus investasi jangka panjang dan agenda hilirisasi industri.
Dalam kerangka itu, sinergi sumber daya—cadangan nikel Indonesia dan litium Australia—disebut memperoleh koridor hukum yang lebih aman untuk pengembangan manufaktur baterai kendaraan listrik. Pemerintah menilai kepastian dan stabilitas menjadi faktor penting agar pengembangan rantai pasok dapat dilakukan tanpa dibayangi ketidakpastian kawasan.

