Gelombang penolakan terhadap rencana bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza kian menguat. Sejumlah tokoh, ulama, dan cendekiawan yang tergabung dalam Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) menyatakan sikap menolak keterlibatan Indonesia dalam forum yang disebut diinisiasi oleh Donald Trump.
Ketua Umum DPP JATTI, Bachtiar Nasir, menilai dari sudut pandang hukum internasional, legalitas serta struktur kelembagaan BOP patut dipertanyakan. Ia meminta pemerintah meninjau ulang secara menyeluruh sebelum mengambil langkah politik yang berpotensi membawa konsekuensi jangka panjang. Menurutnya, penolakan tersebut bukan semata respons emosional terhadap dinamika politik global, melainkan bentuk kehati-hatian atas potensi implikasi hukum dan kedaulatan negara.
Salah satu isu utama yang disorot berkaitan dengan struktur organisasi BOP. Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa model kepemimpinan dalam piagam BOP menempatkan chairman pada posisi yang sangat dominan. Ia menilai hal itu tidak lazim dalam praktik organisasi internasional modern, terutama jika organisasi tersebut beranggotakan negara-negara berdaulat.
Hikmahanto menyebut, dalam dokumen piagam BOP terdapat posisi chairman yang disebut dipegang secara pribadi oleh Donald J. Trump, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden Amerika Serikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan relasi antarnegara anggota. Dalam hukum internasional, relasi antarnegara idealnya berlandaskan prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality). Jika satu individu memiliki kewenangan superior, termasuk hak membubarkan organisasi, maka posisi negara anggota dapat menjadi lemah secara struktural.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam piagam yang memungkinkan pembubaran organisasi ditentukan oleh chairman atau melalui mekanisme kalender tertentu. Dalam praktik hubungan internasional, model seperti ini dinilai tidak lazim dan membuka ruang ketidakpastian hukum.
Selain itu, disebutkan bahwa negara yang menandatangani piagam otomatis dianggap sebagai anggota, kecuali terdapat aturan nasional mengenai ratifikasi. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan konstitusional, mengingat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perjanjian internasional yang berdampak luas seharusnya mendapat persetujuan DPR.
Di sisi lain, absennya sejumlah negara Eropa seperti Italia, Inggris, dan Prancis dalam keanggotaan BOP disebut sebagai indikator bahwa terdapat pertimbangan politik dan hukum yang tidak sederhana. Bagi Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas aktif, setiap forum internasional idealnya memperkuat posisi diplomasi, bukan justru menciptakan potensi ketergantungan atau konflik kepentingan.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Muhyiddin Junaidi, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap proposal pengembangan Gaza yang sebelumnya disampaikan dalam forum global. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan entitas eksklusif yang menyerupai “negara dalam negara”, yang dinilai memiliki implikasi geopolitik kompleks di kawasan Timur Tengah.
Dalam konteks konstitusi Indonesia, perdebatan mengenai BOP juga dikaitkan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, terutama komitmen terhadap perdamaian dunia dan penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apa pun. Karena itu, perdebatan dinilai tidak sekadar soal bergabung atau tidak, melainkan menyangkut konsistensi prinsip dasar kebijakan luar negeri Indonesia.
JATTI menyatakan berharap pemerintah melakukan kajian mendalam dan transparan serta melibatkan DPR sebelum mengambil keputusan final. Dalam isu yang menyangkut kedaulatan, legitimasi hukum internasional, dan dinamika geopolitik yang sensitif, kehati-hatian disebut sebagai langkah yang diperlukan.

