BERITA TERKINI
Pembatasan Akses Ibadah di Al-Aqsa Jelang Ramadan, Hidayat Nur Wahid Desak Indonesia Aktif di Dewan Perdamaian

Pembatasan Akses Ibadah di Al-Aqsa Jelang Ramadan, Hidayat Nur Wahid Desak Indonesia Aktif di Dewan Perdamaian

Kebijakan Pemerintah Israel yang kembali membatasi akses ibadah di Masjid Al-Aqsa menjelang bulan suci Ramadan memicu kecaman dari dalam negeri. Indonesia, bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), didorong untuk membawa persoalan tersebut ke Dewan Perdamaian (Board of Peace) dengan tujuan menghentikan pelanggaran hukum internasional yang dinilai berulang.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menyatakan tindakan Israel, termasuk penangkapan Imam dan Khatib Masjid Al-Aqsa, Syaikh M Ali al-Abbasiy, menunjukkan bahwa Israel tidak mengarah pada upaya perdamaian melalui solusi dua negara (two-state solution).

“Kejahatan yang kembali berulang ini semakin membuktikan bahwa Israel menjadikan wacana perdamaian hanya sebagai kedok untuk melanjutkan agenda penjajahan atas Palestina,” ujar Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Hidayat, Indonesia memiliki peran strategis untuk memimpin negara-negara sahabat di OKI, seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, dan Qatar, agar lebih proaktif di Dewan Perdamaian. Ia menekankan bahwa isu keselamatan Masjid Al-Aqsa tidak semata persoalan sektarian, melainkan terkait supremasi hukum dan kepatuhan terhadap ketetapan internasional.

Hidayat juga menyinggung keputusan UNESCO pada 2016 yang menetapkan Al-Aqsa sebagai situs warisan dunia milik umat Islam. Ia menilai ketetapan tersebut memberi legitimasi hukum bagi warga Palestina untuk menjalankan ibadah tanpa hambatan.

Selain itu, ia merujuk Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. Dalam mukadimah deklarasi tersebut disebutkan hak asasi manusia perlu dilindungi oleh hukum agar seseorang tidak terpaksa memilih jalan perlawanan terhadap kelaliman.

“Rakyat Palestina terpaksa melakukan perlawanan karena hak-hak dasar mereka, termasuk hak beribadah dan hak untuk tidak dijajah, terus diabaikan. Jika Dewan Perdamaian ingin serius menghadirkan stabilitas, maka kemerdekaan Palestina dan perlindungan Al-Aqsha adalah syarat mutlak,” kata Hidayat.

Ia mengingatkan bahwa persoalan Al-Aqsa merupakan alasan fundamental berdirinya OKI pada 1969. Menurutnya, keberadaan negara-negara Muslim di dalam Dewan Perdamaian semestinya berdampak efektif dalam mengoreksi tindakan Israel yang dinilai kerap mengabaikan kedaulatan wilayah Jerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan Palestina.

Hidayat juga menyebut bahwa kemerdekaan Palestina telah diakui oleh 153 negara anggota PBB. Upaya diplomatik melalui Dewan Perdamaian, menurutnya, diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Palestina di tengah eskalasi yang terus meningkat di wilayah pendudukan.

Di sisi lain, ia menilai dunia internasional menanti langkah konkret Indonesia dan komunitas global agar suasana religius Ramadan di Masjid Al-Aqsa tidak kembali terganggu oleh ketegangan geopolitik yang berdampak pada kemanusiaan.