Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan pelaksanaan Qunut Nazilah kepada seluruh jajaran Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 51/PB.01/A.II.08.47/99/03/2026 tertanggal 11 Ramadhan 1447 H atau 1 Maret 2026.
Surat resmi yang ditandatangani jajaran Rais Aam dan Ketua Umum PBNU itu diterbitkan setelah PBNU mencermati eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Melalui instruksi tersebut, PBNU mengajak warga Nahdliyin menggalakkan kembali pembacaan Qunut Nazilah sebagai doa bersama sekaligus bentuk solidaritas spiritual terhadap situasi kemanusiaan global.
Instruksi PBNU ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), para pengasuh pondok pesantren di lingkungan RMI NU, serta takmir masjid dan musala di lingkungan NU se-Indonesia.
Dalam surat tersebut, PBNU juga menetapkan pedoman pelaksanaan Qunut Nazilah. Doa Qunut Nazilah dibaca pada rakaat terakhir dalam setiap salat fardhu, termasuk Salat Jumat.
PBNU menegaskan, pembacaan Doa Qunut Nazilah tidak didahului dengan doa qunut yang biasa dibaca pada Salat Subuh. Namun, khusus apabila Qunut Nazilah dibaca dalam Salat Subuh, maka Doa Qunut Nazilah dibaca setelah doa qunut Subuh.
PBNU menyatakan harapannya agar instruksi ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh jajaran dan warga NU di berbagai daerah. Dalam lampiran surat, PBNU menyertakan teks lengkap Doa Qunut Nazilah dalam bahasa Arab yang berisi permohonan kepada Allah SWT agar memberikan pertolongan, menurunkan keadilan, serta melindungi kaum yang tertindas.
Instruksi ini disebut sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap dinamika global sekaligus upaya menguatkan tradisi spiritual NU dalam menyikapi persoalan kemanusiaan melalui doa bersama.

