Konflik perbatasan merupakan fenomena klasik dalam politik internasional dan berulang di hampir semua kawasan dunia, meski mekanisme penanganannya berbeda-beda. Di Uni Eropa, misalnya, tersedia perangkat hukum Court of Justice of the European Union (CJEU) yang putusannya mengikat negara anggota. Uni Afrika memiliki Peace and Security Council dengan mandat mediasi hingga intervensi terbatas. Sementara di Asia Selatan, ketegangan India–Pakistan tetap terkendali terutama melalui prinsip deterensi nuklir, yang ditopang Kesepakatan Simla 1972 sebagai kerangka bilateral serta forum regional South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC).
Di Asia Tenggara, situasinya dinilai berbeda. ASEAN berulang kali terlihat tidak mampu menyelesaikan konflik internal, terutama sengketa perbatasan. Insiden terbaru di Ta Muen Thom, perbatasan Thailand–Kamboja, dipicu ledakan ranjau. Respons ASEAN dinilai mengikuti pola lama: seruan menahan diri, ajakan berdialog, serta pernyataan normatif yang berulang dalam pernyataan ketua pada masa itu.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan pola serupa. Sengketa besar seperti konflik terkait kuil Preah Vihear pada akhirnya berakhir di Mahkamah Internasional, bukan melalui mekanisme regional. Dalam praktiknya, ASEAN lebih sering mendelegasikan penyelesaian sengketa kepada pihak luar atau membiarkannya berjalan di tingkat bilateral.
Situasi ini kerap dibaca sebagai kelemahan atau defisit kapasitas kelembagaan. Namun, jika dilihat melalui perspektif Critical International Relations (CIR), persoalannya dianggap lebih mendasar: struktur ASEAN memang tidak dirancang untuk menangani ketegangan regional secara substantif.
Dalam kerangka tersebut, pandangan akademisi politik internasional Robert Cox digunakan untuk menjelaskan bahwa lembaga internasional bukan arena netral, melainkan hasil sejarah yang mencerminkan kepentingan sosial dan politik tertentu. Dari sudut pandang ini, ASEAN dinilai justru menjalankan fungsi utamanya: menjaga stabilitas kawasan agar selaras dengan kompromi politik dan ekonomi elite regional.
Sejak berdiri pada 1967, ASEAN beroperasi dengan dua prinsip fundamental, yakni non-intervensi dan konsensus. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam ASEAN Charter serta Treaty of Amity and Cooperation. Secara historis, ASEAN lahir dari kebutuhan elite Asia Tenggara pasca-kolonial untuk menjamin kelangsungan rezim domestik tanpa ancaman intervensi dari luar.
Konsekuensinya, ASEAN dipahami bukan sebagai arena transformasi yang deliberatif, melainkan forum koordinasi antarnegara untuk mengelola perbedaan tanpa memunculkan ketegangan secara terbuka. Dalam logika ini, konflik perbatasan bukan terutama persoalan yang harus diselesaikan, melainkan potensi gangguan yang perlu diredam agar tidak mengganggu stabilitas.
Perbatasan menjadi ruang yang dinilai paling jelas memperlihatkan kontradiksi struktural tersebut. Secara formal, perbatasan adalah simbol kedaulatan dan legitimasi kontrol teritorial. Namun secara material, wilayah perbatasan juga dipandang sebagai titik strategis dalam akumulasi kapital: lokasi koridor logistik, zona ekonomi khusus, serta ruang pertemuan pasar domestik dengan arus modal internasional.
Dalam konteks itu, menyentuh isu perbatasan dianggap mempertaruhkan kompromi dasar ASEAN: stabilitas harus dijaga dan konflik yang muncul cenderung “dibekukan”. Dampaknya adalah kebuntuan kelembagaan yang dipandang terbentuk secara sengaja—ASEAN tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik, melainkan mengelolanya; bukan untuk mentransformasi, melainkan menetralkan ketegangan.
Dampak logika ini disebut paling terasa bagi komunitas perbatasan. Kehidupan mereka dapat termiliterisasi, perdagangan informal terganggu, dan jaringan kekerabatan lintas batas terputus. Namun, penderitaan warga perbatasan dinilai jarang masuk dalam pembahasan tingkat kawasan.
Di titik inilah paradoks ASEAN digambarkan muncul. Organisasi ini memproyeksikan citra stabilitas, tetapi dengan membuat sebagian besar ketegangan menjadi tidak terlihat. ASEAN berbicara tentang persatuan, namun bahasanya dinilai lebih prosedural ketimbang substantif. Klaim membangun perdamaian pun dipahami sebatas ketiadaan perang terbuka, bukan keadilan sosial atau keamanan manusia.
Dalam istilah Antonio Gramsci, kondisi tersebut disebut sebagai “revolusi pasif”: tatanan yang mengintegrasikan elite tanpa mengubah relasi kekuasaan, mengubah krisis menjadi ritual diplomatik yang pada akhirnya memperkuat status quo. Kasus Thailand–Kamboja dipandang memperlihatkan pola itu—ASEAN dinilai bukan sekadar gagal, melainkan berfungsi sebagaimana dirancang: sebagai manajer stabilitas, bukan peacebuilder.
Dengan demikian, keheningan ASEAN diposisikan sebagai strategi, bukan kesalahan. Regionalisme Asia Tenggara dinilai terikat pada kompromi historis yang sejak awal menekankan kelangsungan rezim dan integrasi pasar, bukan solidaritas lintas negara atau representasi yang inklusif.
Gagasan untuk membayangkan ulang ASEAN dalam kerangka yang lebih emansipatoris disebut membutuhkan lompatan konseptual dan politik. ASEAN, dalam pandangan ini, tidak cukup dipahami sebagai instrumen stabilisasi rezim, melainkan perlu menjadi ruang representasi dan keadilan yang melibatkan komunitas perbatasan, masyarakat sipil, dan kelompok marjinal. Dengan cara itu, keamanan regional diharapkan dapat dimaknai lebih luas dari sekadar absennya perang antarnegara—mencakup keadilan, representasi, dan perlindungan bagi mereka yang hidup di pinggiran kekuasaan.

