Ketegangan antara Israel dan Iran yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya memicu kekhawatiran geopolitik global, tetapi juga menarik perhatian dari perspektif hukum internasional. Serangkaian aksi militer dan serangan lintas batas dari kedua negara memunculkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut berdasarkan norma hukum yang berlaku secara global.
Dalam kerangka hukum internasional, penggunaan kekuatan oleh satu negara terhadap negara lain dibatasi oleh prinsip-prinsip mendasar, antara lain larangan agresi, penghormatan terhadap kedaulatan, serta perlindungan terhadap warga sipil. Namun, dinamika konflik ini dinilai memperlihatkan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, mulai dari serangan terhadap fasilitas non-militer hingga penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus dosen hukum internasional, Yordan Gunawan, menyebut konflik ini mencerminkan eskalasi geopolitik yang kompleks, dipengaruhi faktor ideologis, historis, dan kepentingan strategis kawasan. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan oleh negara harus tunduk pada ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Yordan, Pasal 2(4) Piagam PBB melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain, kecuali dalam konteks membela diri yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Karena itu, ia menilai aksi militer sepihak pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Yordan juga menyampaikan bahwa indikasi pelanggaran dapat ditemukan pada kedua pihak. Namun, ia menyoroti tindakan Israel yang disebut secara eksplisit menyerang fasilitas sipil dan infrastruktur non-militer, sehingga menempatkan negara tersebut dalam sorotan komunitas internasional.
Situasi ini, lanjut Yordan, kembali menegaskan pentingnya peran PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Meski demikian, ia mengakui PBB menghadapi tantangan berat, terutama karena politisasi di Dewan Keamanan yang bergantung pada mekanisme hak veto.
Di tengah kendala tersebut, Yordan menilai PBB masih dapat menjalankan perannya melalui diplomasi Sekretaris Jenderal, pengiriman utusan khusus, atau penyelenggaraan forum multilateral non-veto seperti Majelis Umum.
Yordan turut menyinggung posisi Indonesia yang dinilai memiliki peran strategis dalam menyikapi konflik Iran–Israel. Ia menyebut Indonesia dapat berperan sebagai juru damai dan inisiator dialog antarnegara Muslim, serta memanfaatkan pengaruh regional untuk mendorong terciptanya perdamaian berkelanjutan.
Ia menegaskan Indonesia perlu tetap berpegang pada prinsip bebas aktif serta menolak segala bentuk pelanggaran terhadap integritas dan hak asasi manusia.
Selain itu, Yordan menekankan pentingnya peran institusi pendidikan, termasuk UMY, dalam membekali generasi muda dengan pemahaman global terkait isu hukum internasional dan geopolitik. Upaya tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui riset, seminar, kolaborasi internasional, hingga pengembangan kurikulum yang peka terhadap isu-isu global.
Yordan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hukum internasional tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mendorong generasi muda untuk memahami bahwa kekerasan bukan solusi, berpihak pada perdamaian, melindungi martabat manusia, serta menolak kekerasan sebagai alat penyelesaian konflik.

