BERITA TERKINI
Kemenko Polkam, Kemlu, dan ICRC Gelar Lokakarya Bahas Netralitas Negara dalam Konflik Bersenjata di Laut

Kemenko Polkam, Kemlu, dan ICRC Gelar Lokakarya Bahas Netralitas Negara dalam Konflik Bersenjata di Laut

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Luar Negeri dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menyelenggarakan lokakarya nasional bertema “Negara Netral berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Instrumen Lainnya: Pertimbangan Hukum, Praktis, dan Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata di Laut” di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Duta Besar Mohammad K. Koba, menilai isu netralitas negara dalam konflik di laut semakin mendesak di tengah dinamika keamanan maritim global yang kian kompleks. Ia menyoroti kemajuan teknologi, termasuk sistem tanpa awak dan persenjataan hipersonik, yang menurutnya mengubah karakter peperangan modern dan menuntut pembaruan cara pandang terhadap penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI) serta Hukum Perang Laut.

“Kita berada di era ketika tatanan keamanan maritim menghadapi perubahan sangat dinamis. Konflik di laut semakin mungkin terjadi dan berisiko besar terhadap keselamatan manusia serta lingkungan laut,” ujar Koba.

Ia menambahkan, peninjauan ulang terhadap kewajiban hukum internasional dinilai penting, terutama untuk mitigasi dampak kemanusiaan. Koba juga menekankan bahwa pembahasan dari perspektif negara netral masih relatif jarang dilakukan, padahal pendekatan tersebut diperlukan untuk memahami konsekuensi hukum dan praktis bagi negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik.

“Umumnya HHI dikaji dari sudut pandang negara pihak berkonflik. Kita perlu mengisi celah ini dengan pendekatan yang lebih jelas dan kontekstual,” katanya.

Bagi Indonesia, Koba menyebut isu ini memiliki kepentingan strategis mengingat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Ia menyinggung tiga selat utama—Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok—yang menjadi jalur vital pelayaran internasional.

“Potensi konflik di wilayah laut menjadikan penting bagi kita untuk memahami interaksi antara hukum laut internasional dan hukum humaniter internasional dalam praktik kebijakan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa diskusi tersebut berangkat dari refleksi atas dinamika geopolitik global, terutama sejak perang di Ukraina. Ia menilai konflik modern menunjukkan pola lama perang darat dan laut, namun di saat yang sama memunculkan tantangan baru yang membutuhkan penguatan pemahaman hukum, aturan main, dan tata kelola kawasan.

“Diskusi hari ini berawal dari kajian internal kami tentang perkembangan geopolitik global. Perang di Ukraina memperlihatkan bagaimana aktivitas di darat dan laut berkembang dengan cepat. Dari situ kami menyadari bahwa kawasan kita, yang dipisahkan sekaligus dihubungkan oleh laut, memerlukan pemahaman yang kuat tentang hukum, aturan main, dan tata kelola agar konflik global tidak berdampak langsung pada aktivitas masyarakat maupun negara-negara di kawasan,” jelas Havas.

Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor Leste, Martin de Boer, mengapresiasi pelaksanaan lokakarya sebagai wujud komitmen bersama dalam menegakkan prinsip kemanusiaan di laut. Ia mengingatkan bahwa meskipun hampir seluruh negara telah menyepakati Konvensi Jenewa 1949, penerapan norma kemanusiaan dasar di lapangan masih kerap diabaikan dalam konflik bersenjata.

“Konflik hari ini menunjukkan dengan cara yang memprihatinkan bahwa hukum humaniter internasional menghadapi tantangan besar untuk melindungi manusia dalam situasi perang. Walau pembahasan HHI sering terfokus pada perang di darat, sebagian besar dunia sesungguhnya saling terhubung melalui laut dan samudra,” ujarnya.

Lokakarya ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 14–16 Oktober 2025. Kegiatan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai lembaga, termasuk kementerian/lembaga terkait, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Palang Merah Indonesia, serta kalangan akademisi.

Kemenko Polkam menyatakan harapannya agar hasil diskusi dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan kebijakan nasional terkait hukum internasional di laut, sekaligus memperkuat peran negara dalam menjaga perdamaian dan kemanusiaan di kawasan.