Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BOP) serta menjabat sebagai wakil ketua komandan International Stabilization Force (ISF) memunculkan perdebatan mengenai arah dan konsekuensi diplomasi luar negeri Indonesia terkait situasi di Gaza. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai kontribusi bagi stabilitas Gaza. Namun, di tengah kompleksitas konflik dan ketimpangan kekuatan global, sejumlah catatan kritis muncul mengenai apakah keterlibatan tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, atau justru menempatkan Indonesia dalam skema geopolitik yang dikendalikan pihak lain.
Dalam pertemuan para pemimpin negara BOP di Washington, Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026, Indonesia disebut resmi bergabung dan menempati posisi wakil ketua komandan ISF. Pasukan ini direncanakan bertugas mengawasi stabilitas di wilayah Gaza. Salah satu sorotan utama adalah persoalan kendali komando. Disebutkan bahwa kendali utama ISF tidak berada di tangan para anggota, melainkan berada di bawah Israel dan Amerika Serikat, dengan pusat komando di Israel dan dipimpin oleh AS. Kondisi ini dinilai berisiko menjadi jebakan diplomatik karena Indonesia dikhawatirkan tidak memiliki ruang yang cukup untuk bertindak independen dan berpihak pada keadilan bagi rakyat Palestina.
Catatan berikutnya menyangkut aspek akuntabilitas kebijakan pengerahan militer. Keterlibatan TNI dalam misi luar negeri dipandang bukan sekadar keputusan administratif, melainkan keputusan politik yang berdampak pada kedaulatan, keselamatan prajurit, dan penggunaan anggaran publik. Dalam Undang-Undang TNI, penggunaan kekuatan militer di luar negeri mensyaratkan persetujuan DPR. Karena itu, muncul tuntutan agar mekanisme checks and balances berjalan jelas dan transparan, termasuk penjelasan mengenai mandat misi, tujuan strategis, durasi penugasan, serta besaran dan sumber anggarannya.
Catatan ketiga menyoroti pembagian wilayah Gaza yang disebut dilakukan secara sepihak oleh BOP. Gaza dipetakan menjadi lima zona—Gaza Utara, Gaza City, Deir Balah, Khan Younis, dan Rafah—yang seluruhnya berada di bawah pengawasan ISF. Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa para pejuang Gaza menolak kehadiran pasukan asing di dalam wilayah Gaza dan lebih menyetujui penempatan pasukan di perbatasan untuk mencegah serangan dari Israel. Pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa persetujuan kehadiran pasukan asing dinilai hanya bergantung pada restu AS dan Israel, bukan pada persetujuan masyarakat Gaza, serta bagaimana hal itu dikaitkan dengan prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination) dalam hukum internasional.
Catatan keempat berkaitan dengan peta “Gaza Baru” yang diperkenalkan Jared Kushner, menantu Donald Trump. Peta tersebut digambarkan sebagai rencana yang mengubah Gaza menjadi kawasan industri dan hiburan, sementara akar persoalan utama—penjajahan Israel—dinilai tidak diselesaikan. Disebutkan pula bahwa sejumlah pemukiman warga dan situs sejarah penting di Gaza dihapus dari peta, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa identitas dan sejarah rakyat Gaza dapat terpinggirkan atas nama pembangunan dan investasi asing.
Catatan kelima menyoroti pernyataan Donald Trump dalam KTT BOP terkait tuntutan pelucutan senjata Hamas. Dalam pidatonya, Trump disebut menegaskan Hamas harus melepas senjata dan mengancam tindakan keras bila tuntutan itu tidak dipenuhi. Hal tersebut dipandang sebagai indikasi bahwa misi BOP dan ISF lebih menitikberatkan pada penekanan terhadap perlawanan Palestina. Tulisan itu juga menekankan tidak adanya tuntutan serupa agar Israel melucuti senjatanya, meski disebut bahwa kekerasan di Gaza terjadi akibat penggunaan kekuatan bersenjata Israel yang didukung Amerika Serikat.
Dalam konteks gencatan senjata 10 Oktober 2025 antara Hamas dan Israel, tulisan tersebut menyebut terdapat 603 warga Gaza yang tewas akibat pelanggaran gencatan senjata oleh Israel. Di sisi lain, Indonesia disebut telah menegaskan bahwa misi TNI ke Gaza tidak disertai syarat pelucutan senjata pejuang Palestina. Namun, tetap muncul pertanyaan mengapa tidak ada sikap atau instruksi tegas dari Presiden Prabowo dalam KTT BOP untuk merespons tuntutan pelucutan senjata yang disampaikan Trump.
Keseluruhan catatan itu bermuara pada kritik bahwa kerangka BOP dan ISF dinilai berpotensi membalik posisi pihak yang bertanggung jawab dalam konflik: Palestina sebagai korban justru ditempatkan sebagai sumber masalah melalui sanksi, tuntutan, dan tekanan, sementara Israel dinilai tidak menghadapi tekanan serupa. Penulis menilai fokus seharusnya diarahkan pada penghentian tindakan Israel di Gaza, perluasan permukiman di Tepi Barat, serta pengepungan Masjid Al Aqsha. Karena itu, keterlibatan Indonesia dalam BOP dan ISF dinilai perlu dikaji secara jernih dan kritis agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif, termasuk komitmen menolak segala bentuk kolonialisme.

