JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya konsistensi terhadap amanat konstitusi apabila Presiden Prabowo Subianto mengambil peran sebagai mediator untuk menghentikan konflik bersenjata di sejumlah kawasan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (1/3), Hidayat—yang akrab disapa HNW—menyampaikan keprihatinan atas eskalasi perang yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya menjauhkan kawasan dari stabilitas, tetapi juga berpotensi meruntuhkan tatanan perdamaian internasional.
HNW merespons pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang menyebut Presiden Prabowo siap memediasi konflik apabila disetujui para pihak. Ia mengingatkan agar langkah tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi, terutama amanat alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tentang peran aktif Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia.
“Jika Indonesia ingin berperan sebagai mediator, maka konsistensi itu penting. Bukan hanya konflik AS dan Israel terhadap Iran, tetapi juga perang antara Pakistan dan Afghanistan yang sama-sama menjauhkan cita-cita perdamaian,” ujar HNW.
Ia menilai, sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia semestinya dapat mengambil inisiatif lebih luas dengan menjajaki komunikasi dengan Teheran, Washington, Islamabad, dan Kabul. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi yang dihormati oleh banyak negara, termasuk Pakistan dan Afghanistan, sehingga peluang diplomasi terbuka.
HNW menegaskan pendekatan dialog dan diplomasi perlu dikedepankan, sejalan dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menolak penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa internasional. Ia menilai perang hanya melahirkan korban, tragedi kemanusiaan, instabilitas, dan merusak tatanan hukum internasional.
Ia juga menyoroti potensi meluasnya konflik setelah Iran dilaporkan merespons serangan dengan menyasar sejumlah titik yang berkaitan dengan kepentingan militer AS di beberapa negara kawasan, seperti Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, hingga Arab Saudi. Menurut HNW, eskalasi semacam itu berisiko memperluas konflik dan berdampak pada warga sipil di berbagai negara.
Untuk memperkuat langkah diplomasi, HNW mendorong pemerintah menggandeng PBB serta memaksimalkan peran Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Ia mengusulkan sidang umum atau KTT luar biasa tingkat kepala negara guna membahas penghentian konflik secara menyeluruh.
“OKI dibentuk antara lain untuk mempererat solidaritas dan persaudaraan negara-negara anggota. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong penghentian perang dan menghindari konflik antarnegara Muslim,” katanya.
Selain mendorong diplomasi, HNW yang juga anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II mengingatkan pemerintah agar segera memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan terdampak konflik, baik di Iran maupun di Pakistan dan Afghanistan.
“Perlindungan WNI di wilayah perang adalah kewajiban konstitusional. Pemerintah harus sigap mengantisipasi kemungkinan eskalasi yang lebih luas dan berkepanjangan,” pungkasnya.

