BERITA TERKINI
Gagasan Board of Peace dan Masa Depan Gaza: Kritik atas Legitimasi, Representasi, dan Arah Tata Kelola Global

Gagasan Board of Peace dan Masa Depan Gaza: Kritik atas Legitimasi, Representasi, dan Arah Tata Kelola Global

Setelah berbulan-bulan kekerasan, kematian massal, dan kehancuran yang belum sepenuhnya berhenti, pembicaraan internasional soal Palestina—terutama Gaza—dilaporkan mulai bergeser. Fokus yang sebelumnya menyoroti dugaan kejahatan perang dan tuntutan akuntabilitas, kini semakin sering digantikan oleh wacana “rencana masa depan” dan tata kelola pascakonflik. Dalam perubahan bahasa ini, Gaza tidak lagi diposisikan sebagai ruang hidup sebuah bangsa dengan hak politik, melainkan sebagai masalah teknis yang harus dikelola.

Di tengah pergeseran tersebut, muncul gagasan bernama Board of Peace. Dalam narasi yang beredar, badan ini dipromosikan sebagai terobosan untuk mengatasi kebuntuan internasional dan menggantikan peran lembaga multilateral yang dinilai gagal. Namun, sejak awal, gagasan itu memunculkan pertanyaan mendasar: bukan hanya soal efektivitas, melainkan juga legitimasi dan konsekuensinya bagi pihak yang terdampak langsung.

Menurut uraian yang berkembang, perubahan cara pandang terhadap Gaza terlihat dari penggunaan istilah-istilah seperti “fase”, “transisi”, “komite”, “peta jalan”, dan “tata kelola”. Bahasa seperti itu dinilai menggeser isu dari ranah hak dan keadilan menuju ranah manajemen. Dalam kerangka ini, pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab” cenderung tersingkir oleh pertanyaan “bagaimana wilayah ini distabilkan”. Penderitaan tidak disangkal, tetapi diperlakukan sebagai latar belakang yang harus segera ditinggalkan agar perencanaan dapat dimulai.

Sejumlah pengamat menyebut kecenderungan ini sebagai managerial turn—peralihan penanganan konflik dari persoalan politik menjadi persoalan administratif. Kritik utamanya, ketika konflik dipindahkan ke ruang teknokratis, tuntutan paling mendasar dapat dicap tidak praktis atau menghambat stabilisasi. Akibatnya, pemulihan agensi rakyat Palestina dikhawatirkan tidak menjadi prioritas, sementara ketertiban justru lebih ditekankan bagi pihak-pihak yang tidak hidup dengan konsekuensi langsung konflik.

Pendekatan teknokratis juga dipersoalkan karena sering dianggap netral dan non-politis. Padahal, pelabelan “profesional” dan “administratif” dapat berfungsi sebagai depolitisasi: keputusan penting dipindahkan ke tangan administrator yang ditunjuk, bukan dipilih. Dalam situasi seperti itu, keahlian administratif berisiko diperlakukan seolah dapat menggantikan legitimasi politik, sementara legitimasi dinilai hanya dapat lahir dari persetujuan dan akuntabilitas kepada masyarakat yang diperintah.

Dalam konteks Gaza, kritik lain menyoroti keterbatasan pemerintahan bermakna jika otoritas tidak menguasai batas wilayah, pergerakan penduduk, keamanan, dan akses sumber daya. Ketika faktor-faktor tersebut berada di luar kendali Palestina, yang muncul bukan pemerintahan sendiri, melainkan manajemen yang didelegasikan di bawah kendali eksternal. Skema semacam ini dinilai memungkinkan klaim “kepemilikan lokal” tanpa penyerahan kekuasaan yang sesungguhnya.

Peralihan cepat dari kehancuran menuju perencanaan juga disebut memiliki dampak politis. Ketika ada rencana, kerangka tata kelola, dan orientasi pembangunan, krisis seolah memasuki tahap yang dapat ditangani. Namun, pergeseran perhatian ke “hari setelahnya” dikhawatirkan menciptakan semacam amnesti diam-diam: tuntutan pertanggungjawaban melemah karena sorotan publik beralih ke agenda stabilisasi dan rekonstruksi.

Di titik inilah gagasan Board of Peace dipandang terkait dengan logika yang lebih luas: perdamaian tanpa persetujuan pihak terdampak, dan stabilitas yang dibangun dengan mengesampingkan hak. Secara global, Board of Peace disebut dipimpin langsung oleh Donald Trump. Piagamnya menekankan stabilitas dan tata kelola, namun dinilai menghindari bahasa demokrasi, persetujuan rakyat, dan pertanggungjawaban. Kekuasaan disebut terpusat pada satu figur dengan hak veto pribadi serta seleksi anggota berdasarkan kedekatan politik, bukan mandat publik.

Kritik terhadap rancangan itu datang dari berbagai arah. Media arus utama Barat dilaporkan mempertanyakan ambisi yang dianggap berlebihan serta potensi merusak sistem internasional yang sudah rapuh. Sementara itu, dari Afrika muncul kritik yang lebih struktural: Board of Peace dinilai meminggirkan Afrika Sub-Sahara dan berisiko menciptakan struktur paralel yang melemahkan PBB dan Uni Afrika. Kekhawatiran utamanya, konflik di Selatan Global kembali dibahas dan ditentukan tanpa keterwakilan mereka yang terdampak.

Ketidakhadiran Afrika Sub-Sahara dalam desain tersebut dipandang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan logika seleksi. Dalam kritik itu, stabilitas diprioritaskan di wilayah yang relevan secara geopolitik dan ekonomi bagi kekuatan besar, sementara kawasan lain diperlakukan sebagai latar belakang. Konsekuensinya, perdamaian berisiko menjadi komoditas strategis—dikerjakan di tempat tertentu, diabaikan di tempat lain, dan tunduk pada kepentingan pihak yang mengelola prosesnya.

Selain itu, Board of Peace juga dikritik karena memperkenalkan logika transaksional dalam resolusi konflik: cepat, pragmatis, dan minim perhatian pada implementasi jangka panjang. Kritik ini menekankan bahwa konflik bersenjata tidak bisa diperlakukan seperti kesepakatan bisnis. Tanpa institusi yang kuat, mekanisme penegakan, dan akuntabilitas politik, kesepakatan dinilai berisiko hanya menjadi jeda sementara sebelum kekerasan kembali terjadi.

Dari rangkaian kritik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih luas daripada Gaza semata: ketika perdamaian diperlakukan sebagai proyek teknokratis, stabilitas dipisahkan dari keadilan, dan tata kelola dijalankan tanpa persetujuan mereka yang akan hidup dengan akibatnya, apakah itu benar-benar upaya membangun perdamaian atau bentuk baru kolonialisme global. Dalam pandangan kritis ini, pola lama—pengambilan keputusan terpusat dan pengabaian persetujuan rakyat terdampak—dinilai hadir kembali dalam kemasan baru berupa bahasa efisiensi, investasi, dan stabilisasi.

Pada akhirnya, perdebatan tentang Board of Peace tidak hanya menyangkut kemungkinan menghasilkan ketenangan jangka pendek, tetapi juga arah tata kelola konflik global yang sedang dibangun. Pertanyaan kuncinya: apakah model tersebut akan menempatkan perdamaian sebagai hasil keputusan segelintir aktor kuat, atau sebagai proses yang berakar pada hak, persetujuan, dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak langsung.