Wacana pemotongan gaji pejabat serta efisiensi anggaran kementerian dan lembaga negara kembali mengemuka di tengah bayang-bayang krisis global setelah meledaknya konflik Iran–Israel. Langkah tersebut kerap dipandang sebagai strategi untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan roda ekonomi masyarakat tetap bergerak, terutama setelah perayaan Idulfitri.
Namun, di balik dorongan efisiensi itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat yang sejak awal telah hidup dalam kesulitan?
Sebelum krisis global menguat, masyarakat Indonesia disebut sudah menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan. Fluktuasi harga kebutuhan pokok, melemahnya daya beli, serta ketidakpastian lapangan kerja menjadi bagian dari situasi yang membentuk konteks ketika negara mempertimbangkan penghematan anggaran.
Dalam kondisi seperti itu, kebijakan negara tidak hanya dipandang sebagai soal efisiensi, melainkan juga menyangkut keadilan. Refleksi filsafat politik kemudian menjadi rujukan untuk mengingatkan bahwa negara bukan semata pengelola anggaran, tetapi juga penjaga kesejahteraan bersama.
Pemikiran John Rawls (1971) kerap digunakan sebagai pijakan moral dalam perdebatan ini. Dalam teorinya tentang keadilan, Rawls menekankan bahwa kebijakan publik seharusnya mengutamakan kelompok yang paling rentan. Melalui prinsip difference, ketimpangan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung.
Dalam konteks Indonesia saat ini, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah efisiensi anggaran dan pemotongan gaji pejabat akan memperbaiki kondisi masyarakat kecil, atau justru berhenti sebagai kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan.
Efisiensi anggaran dinilai tetap diperlukan, tetapi harus dibedakan antara penghematan yang produktif dan penghematan yang berpotensi merugikan masyarakat. Jika efisiensi dilakukan dengan memangkas belanja yang dianggap tidak relevan—seperti perjalanan dinas berlebihan, proyek mercusuar, atau pemborosan birokrasi—maka langkah itu dipandang tepat.
Namun, apabila efisiensi berujung pada berkurangnya layanan publik, bantuan sosial, atau perlindungan ekonomi bagi masyarakat, kritik mengarah pada risiko negara mengorbankan kelompok lemah demi menjaga indikator makro.
Di titik ini, pemikiran Max Weber (1978) disebut relevan. Weber membedakan antara etika keyakinan dan etika tanggung jawab. Negara dinilai tidak cukup hanya berpegang pada niat baik atau logika kebijakan di atas kertas, melainkan perlu mempertimbangkan dampak nyata dari setiap keputusan. Kebijakan yang tampak rasional dapat dianggap tidak etis jika menghasilkan penderitaan sosial yang lebih besar.
Situasi tersebut juga dapat dibaca melalui lensa Zygmunt Bauman (2000) tentang “modernitas cair”, ketika negara dianggap kerap kehilangan kendali atas arus ekonomi global. Dalam kondisi penuh risiko dan ketidakpastian, beban tidak lagi ditanggung secara kolektif, melainkan bergeser ke individu. Masyarakat dipaksa menjadi “manajer risiko” bagi hidupnya sendiri, sementara negara dinilai perlahan mundur dari tanggung jawab sosialnya.

