Jakarta — Di tengah kehidupan modern yang kian bertumpu pada angka—mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, hingga indeks kebahagiaan—muncul kenyataan lain yang sulit diukur: kegelisahan manusia. Indonesia memperlihatkan paradoks. Pembangunan dan akses teknologi terus meluas, tetapi pada saat bersamaan kegelisahan sosial terasa semakin nyata.
Tekanan terhadap nilai tukar rupiah, misalnya, tidak berhenti sebagai isu pasar uang. Bank Indonesia beberapa kali menegaskan rupiah menghadapi tekanan akibat ketidakpastian global, tensi geopolitik, dan dinamika ekonomi dunia yang belum stabil. Dampaknya merembet ke ruang hidup masyarakat: harga bergerak, daya beli tertekan, pekerjaan tidak selalu pasti, serta beban keluarga kecil yang kian berat di banyak tempat.
Di luar faktor ekonomi, situasi sosial juga diwarnai persoalan yang menunjukkan lemahnya orientasi moral. Fenomena judi online, pinjaman online ilegal, penipuan digital, korupsi, dan krisis etika publik menjadi penanda bahwa masalah tidak semata terletak pada sistem, melainkan juga pada cara pandang dan ketahanan nilai.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perjudian mendominasi 47,49% Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) tahun 2025. Angka tersebut dipandang sebagai alarm sosial tentang rusaknya cara pandang sebagian masyarakat terhadap kerja, rezeki, dan makna keberhasilan. Judi online digambarkan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan gejala mentalitas jalan pintas—dari kerja keras menuju ilusi keberuntungan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus menindak praktik pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat melalui bunga tinggi, intimidasi, serta eksploitasi data pribadi. Fenomena ini memperlihatkan rapuhnya literasi finansial sekaligus besarnya tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat.
Persoalan integritas juga masih mengemuka. Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia tahun 2025 disebut masih menunjukkan tantangan serius dalam tata kelola, integritas, dan budaya amanah. Korupsi dipahami bukan semata penyimpangan individu, melainkan tanda rapuhnya tanggung jawab moral dan kaburnya orientasi pengabdian pada kepentingan publik.
Dalam kajian sosiologi klasik, Émile Durkheim menyebut situasi keterputusan antara nilai dan perilaku sebagai anomie. Ketika pegangan moral melemah, hukum dinilai mudah kehilangan wibawa, keluarga menjadi rapuh, pendidikan kehilangan ruh, dan manusia rentan terseret arus yang lebih kuat daripada nuraninya.
Dalam perspektif Islam, krisis tidak hanya dibaca sebagai fenomena ekonomi, sosial, atau politik, tetapi juga sebagai krisis ruhani. Kemajuan teknologi dapat berjalan beriringan dengan kemunduran makna, sementara pertumbuhan fisik sebuah negeri tidak selalu sejalan dengan ketangguhan batin warganya.
Di titik inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dihadirkan sebagai refleksi. Alquran mengabadikan doa Nabi Ibrahim agar sebuah negeri dianugerahi keamanan dan rezeki: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya…” (QS. Al-Baqarah: 126). Doa tersebut dipahami sebagai visi peradaban: pembangunan tidak dimulai dari ambisi kekuasaan, melainkan dari iman, kepedulian kepada manusia, serta tanggung jawab terhadap masa depan generasi.
Doa Nabi Ibrahim menempatkan keamanan sebagai permohonan pertama, lalu rezeki. Sejumlah mufassir menyoroti urutan itu. Keamanan dipahami bukan hanya bebas dari serangan fisik, tetapi juga ketenteraman yang memungkinkan manusia beribadah, bekerja, belajar, membangun keluarga, dan hidup bermartabat. Dalam penjelasan yang dikutip, rezeki dinilai tidak akan terasa nikmat jika manusia hidup dalam ketakutan.
Dalam konteks kekinian, keamanan digambarkan sebagai nikmat yang sering baru terasa ketika hilang—ketika rumah tidak lagi memberi rasa tenang, ruang digital dipenuhi penipuan, ekonomi tidak pasti, dan masyarakat saling curiga. Karena itu, keamanan tidak dipandang semata urusan aparat, melainkan juga tanggung jawab moral masyarakat.
Setelah keamanan, Nabi Ibrahim memohon rezeki bagi penduduk negeri. Dalam rujukan tafsir yang disebut, istilah “buah-buahan” dipahami tidak hanya secara harfiah, tetapi juga melambangkan kecukupan hidup dan kelapangan rezeki. Doa tersebut dipanjatkan di tempat yang secara geografis tidak subur, yang dibaca sebagai penegasan bahwa keberkahan tidak selalu tunduk pada kalkulasi manusia.
Namun, permohonan rezeki juga dikaitkan dengan iman kepada Allah dan hari kemudian. Pesan yang ditekankan: kesejahteraan sejati tidak hanya soal kelimpahan materi, tetapi juga arah hidup. Rezeki tanpa iman dapat berubah menjadi fitnah; kekayaan tanpa akhlak menjadi alat kesombongan; jabatan tanpa rasa takut kepada Allah membuka pintu kezaliman; dan kemajuan ekonomi tanpa keadilan melahirkan jurang sosial.
Dalam ayat yang sama, disebutkan bahwa rezeki dunia dapat diberikan kepada siapa saja, tetapi keberkahan dipandang sebagai perkara lain: bukan sekadar banyaknya harta, melainkan kebaikan yang menetap, manfaat yang meluas, dan ketenangan yang menyertai. Dari sini, pembangunan ekonomi dipandang tidak boleh dipisahkan dari moralitas, amanah, dan keadilan.
Doa Nabi Ibrahim juga bergerak dari keamanan fisik menuju keamanan akidah. Dalam QS. Ibrahim: 35, Nabi Ibrahim memohon agar dirinya dan keturunannya dijauhkan dari menyembah berhala. Penekanan ini dibaca sebagai pelajaran bahwa keteguhan tauhid harus terus dijaga, terlebih di tengah godaan yang kian halus.
Berhala dalam pengertian modern tidak selalu dipahami sebagai patung, melainkan segala sesuatu yang membuat hati menggantungkan harapan, ketakutan, dan kepasrahan secara berlebihan kepada selain Allah. Dalam paparan tersebut, “berhala modern” dapat hadir dalam bentuk uang, jabatan, popularitas, citra diri, ideologi, teknologi, atau ego pribadi. Bukan objeknya yang disebut sebagai masalah, melainkan ketika ia mengambil posisi yang semestinya hanya milik Tuhan.
Fenomena judi online, pinjaman online ilegal, dan korupsi kemudian ditempatkan sebagai contoh krisis orientasi: bukan hanya soal hukum dan ekonomi, tetapi juga persoalan jiwa, ketahanan keluarga, literasi, serta rasa diawasi Allah. Kerusakan moral disebut dapat hadir melalui kebiasaan yang dinormalisasi—mulai dari budaya instan, candu hiburan, kekerasan verbal di ruang digital, hingga kebohongan yang dibenarkan—yang perlahan mengikis sensitivitas hati.
Di tengah krisis yang kompleks, doa dipandang bukan sebagai pelarian dari realitas, melainkan kekuatan ruhani yang menghidupkan ikhtiar. Doa dinilai tidak menggantikan kerja, tetapi memberi arah agar usaha tetap berada pada fondasi yang benar. Dalam hadis yang dikutip, disebutkan: “Doa adalah ibadah.”
Refleksi tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kepedulian sosial: menasihati dengan hikmah, memperbaiki sesuai kapasitas, menegakkan amanah, dan mendoakan kebaikan bagi negeri. Dalam kutipan dari literatur ulama, mendoakan kebaikan bagi pemimpin dipahami sebagai bagian dari kepedulian terhadap kemaslahatan masyarakat, tanpa dimaknai menutup pintu nasihat.
Pada akhirnya, doa Nabi Ibrahim dirangkum sebagai pelajaran tiga pilar: keamanan, rezeki, dan tauhid. Jika dibaca dalam konteks kebangsaan, Indonesia dipandang membutuhkan stabilitas yang adil, kesejahteraan yang membawa keberkahan, serta moralitas publik yang berakar pada nilai. Pesan yang ditekankan: stabilitas tanpa keadilan berisiko menjadi tekanan, kesejahteraan tanpa moral dapat melahirkan keserakahan, dan keberagamaan tanpa akhlak berpotensi menjadi simbol kosong.
Refleksi itu menutup dengan seruan agar doa melahirkan kerja nyata: memperkuat kejujuran dalam profesi, menolak praktik yang merusak, meningkatkan literasi digital, mendidik keluarga dengan iman, serta menjaga tanggung jawab sosial. Di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian global, doa dipandang sebagai cahaya yang menjaga perjuangan agar tidak kehilangan arah.