JAKARTA – Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) Gaza dinilai memasuki fase penentuan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan membuka opsi untuk keluar dari keanggotaan BoP apabila lembaga tersebut gagal mewujudkan kemerdekaan Palestina. Pernyataan itu dipandang bukan sekadar respons politik domestik, melainkan penegasan posisi ideologis Indonesia dalam isu dekolonisasi.
Pernyataan Presiden juga dikaitkan dengan kegelisahan yang disuarakan sejumlah ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam. Dalam pandangan tersebut, diplomasi Indonesia disebut tidak semestinya berhenti pada simbol atau panggung internasional, melainkan harus berorientasi pada keadilan yang substansial.
Dalam kerangka nilai dasar, keterlibatan Indonesia pada lembaga internasional apa pun ditekankan harus sejalan dengan mandat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Sejumlah pihak menilai skeptisisme publik terhadap BoP sebagai hal yang wajar, termasuk kekhawatiran bahwa BoP berisiko menjadi instrumen “damai semu”.
Argumen yang mengemuka menyebutkan bahwa perdamaian tanpa kemerdekaan dapat berujung pada normalisasi pendudukan. Karena itu, apabila BoP hanya berfungsi sebagai badan administratif untuk mengelola krisis tanpa menyentuh akar persoalan penjajahan, maka keberadaan Indonesia di dalamnya dinilai berpotensi menurunkan marwah politik luar negeri bebas aktif.
Secara historis, Indonesia disebut memiliki rekam jejak menolak solusi setengah hati di Timur Tengah dan menempatkan kedaulatan sebagai prinsip utama. Pengalaman masa lalu juga dipandang menunjukkan bahwa badan-badan perdamaian internasional kerap terjebak pada kepentingan pragmatis negara-negara besar, ketika insentif politik mengalahkan prinsip kemanusiaan.
Dalam konteks BoP, terdapat pandangan bahwa Indonesia diposisikan sebagai jangkar legitimasi, khususnya di mata dunia Muslim. Namun legitimasi itu dinilai harus disertai komitmen nyata pada arah yang jelas menuju kemerdekaan Palestina.
Dari sisi teknis dan legal, keanggotaan dalam badan internasional memberi akses pada meja perundingan. Namun secara etis dan politik, partisipasi tersebut dinilai dapat menjadi masalah apabila Indonesia hanya ditempatkan sebagai “penjaga keamanan” (peacekeeper) yang berpotensi berhadapan dengan rakyat Palestina sendiri.
Opsi “abstain, absen, atau keluar” dipandang mencerminkan daya tawar Indonesia. Dalam sudut pandang ini, Indonesia disebut tidak membutuhkan BoP untuk eksistensi global, sementara BoP memerlukan kehadiran Indonesia untuk memperoleh kredibilitas moral di mata internasional.
Seiring perubahan relasi kekuasaan, muncul penekanan agar Indonesia tidak sekadar mengikuti agenda global. Insentif Indonesia bergabung dinilai bukan bantuan ekonomi atau pengakuan politik dari Barat, melainkan tercapainya visi perdamaian yang permanen dan berdaulat.
Jika struktur BoP hanya dirancang untuk meredam konflik tanpa membuka jalan bagi kedaulatan Palestina, keterlibatan Indonesia disebut berisiko menjadi “investasi kosong” yang berdampak pada dinamika politik dalam negeri dan reputasi internasional.
Sebagai jalan tengah, redaksi mengusulkan pemerintah menetapkan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) yang ketat bagi BoP. Sejumlah syarat yang disorot meliputi jadwal yang jelas menuju solusi dua negara, penghentian total perluasan permukiman, serta jaminan bahwa pasukan perdamaian tidak akan digunakan untuk menekan aspirasi kemerdekaan. Apabila indikator tersebut tidak terpenuhi dalam jangka waktu tertentu, opsi keluar dari BoP disebut dapat dipandang sebagai langkah yang berani sekaligus terhormat.
Pada akhirnya, gagasan yang ditekankan adalah bahwa perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai ketiadaan konflik, melainkan hadirnya keadilan. Diplomasi dinilai harus berpijak pada prinsip, karena tanpa itu ia berisiko kehilangan orientasi kemanusiaan.

