Penyidik Polres Kota Pematangsiantar akan melanjutkan penelusuran pengaduan masyarakat (dumas) terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah kedaluwarsa. Tahap berikutnya, penyidik dijadwalkan melakukan wawancara atau klarifikasi terhadap staf Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Informasi tersebut disampaikan Dr. Henry Sinaga selaku pelapor, melalui siaran pers pada Senin (13/10/2025) pukul 17.30 WIB. Ia menyebut langkah klarifikasi itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar.
Menurut Henry, pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan dumas itu ia terima dari Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui surat bernomor No Pol.: B/1025/X/2025/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas yang ditujukan kepada Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, Notaris dan PPAT Pematangsiantar.
Henry menjelaskan, pengaduan yang ia ajukan berkaitan dengan penagihan PBB yang diklaim telah melampaui masa lebih dari lima tahun, bahkan disebut mencapai 29 tahun. Dumas itu dilayangkan pada 9 Desember 2024 melalui surat bernomor 2942/NOT-HS/XII/2024.
Ia juga menyatakan penagihan PBB yang disebut kedaluwarsa masih terus berlangsung meski Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada 25 Agustus 2025.

