Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Jumat (17/10/2025). Sidang perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan diajukan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili Harimurti Adi Nugroho selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) serta Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili Sony Novian (Ketua), Muhammad Reza Rizky (Sekretaris), dan Rika Agusmelda (Bendahara) sebagai Pemohon II.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Mereka juga menguji Pasal 1320 Butir 4 KUHPer yang memuat syarat sahnya perjanjian, salah satunya “suatu sebab yang halal”. Kedua ketentuan itu didalilkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Harimurti menyampaikan Pemohon I mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik. Hambatan itu, menurutnya, muncul karena Pemohon I tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Ia menilai ketidakpastian tersebut menghalangi penyediaan informasi dan analisis yang objektif dan akurat.
Sementara itu, Pemohon II menyatakan keberlakuan pasal-pasal yang diuji berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II mengaku menghadapi ketidakpastian hukum sehingga tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan kesempatan untuk memajukan diri.
Harimurti juga menguraikan bahwa tujuan berpartisipasi dalam pelestarian Bahasa Indonesia menjadi terhambat karena ketidakpastian hukum justru mendorong penggunaan bahasa asing dalam nota kesepahaman dan perjanjian. Selain itu, kewenangan pengurus dalam melakukan perbuatan hukum serta mewakili perkumpulan di dalam dan luar pengadilan dinilai tidak optimal akibat keragu-raguan akan akibat hukum saat menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian, yang berujung pada kebutuhan konsultasi hukum tambahan yang memakan waktu dan biaya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 Butir 4 KUHPer inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa)”.
Mereka juga memohon MK menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian bersifat wajib dan apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian batal demi hukum.
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperhatikan konsistensi penyusunan argumentasi, termasuk urutan dalil terkait UU Bahasa dan KUHPer. Ia juga menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I sebagai badan hukum privat, termasuk pihak yang berwenang mewakili serta perlunya penjelasan dampak konkret keberlakuan norma untuk memperkuat legal standing.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai para pemohon perlu memperdalam argumentasi terkait konsep “wajib” yang diminta disertai sanksi. Menurutnya, kewajiban bisa saja bersifat moral tanpa sanksi, sedangkan jika ingin mengaitkan kewajiban dengan sanksi, perlu dipertimbangkan apakah hal itu merupakan ranah Mahkamah atau pembentuk undang-undang. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi memiliki klasifikasi, seperti batal demi hukum, batal, atau dapat dibatalkan, sehingga diperlukan argumentasi kuat dengan referensi dan perbandingan untuk mengubah klausul dalam pasal.
Ketua MK Suhartoyo turut meminta para pemohon memperkuat legal standing khususnya terkait pengujian KUHPer. Ia mempertanyakan konteks kerugian konstitusional yang dialami, mengingat subjeknya badan hukum privat dan ranah perjanjian berada dalam wilayah privat. Suhartoyo mengingatkan bahwa pihak lain tidak dapat mencampuri ranah privat, dan apabila terjadi sengketa terdapat pedoman penanganan melalui Mahkamah Agung.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan diminta diserahkan paling lambat Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. MK selanjutnya akan menjadwalkan sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

