Perubahan garis pantai akibat reklamasi, hilangnya mangrove untuk pembangunan pelabuhan, hingga menyempitnya ruang tangkap nelayan karena tambang pasir laut menjadi pengingat bahwa laut bukan sekadar hamparan biru. Laut adalah ruang hidup yang perlu diatur dan dijaga agar pemanfaatannya tidak mengorbankan ekosistem maupun hak masyarakat pesisir.
Untuk memastikan kegiatan di laut berjalan sesuai rencana tata ruang, pemerintah menerapkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Instrumen ini ditujukan agar berbagai aktivitas ekonomi—mulai dari pariwisata, pelabuhan, energi, hingga reklamasi—selaras dengan tata ruang laut dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan PKKPRL disebut masih kerap terjadi, sehingga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana hukum meresponsnya.
Apa itu PKKPRL
PKKPRL merupakan izin pemerintah yang memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang. Dasar hukumnya antara lain UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2021.
Dalam kerangka tersebut, PKKPRL tidak diposisikan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai alat untuk menjaga keberlanjutan ekologi laut dan mendorong keadilan antarpengguna ruang laut. Pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Pihak yang terlibat dan dampak bagi masyarakat pesisir
Pelanggaran PKKPRL tidak hanya dikaitkan dengan perusahaan besar yang menjalankan reklamasi atau tambang pasir laut. Kelalaian pengawasan oleh pemerintah daerah hingga lemahnya penegakan hukum juga disebut dapat berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran.
Kelompok yang paling terdampak adalah masyarakat pesisir. Dalam sejumlah kasus, nelayan tradisional berpotensi kehilangan wilayah tangkap, komunitas adat pesisir kehilangan hak ulayat, dan kerusakan yang terjadi dapat diwariskan kepada generasi mendatang dalam bentuk laut yang terdegradasi.
Ruang lingkup dan masa berlaku
PKKPRL berlaku di seluruh wilayah laut Indonesia, dari pesisir hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Meski demikian, pelanggaran disebut banyak ditemukan di kawasan bernilai ekonomi tinggi, dengan contoh lokasi rawan antara lain Teluk Jakarta, Kepulauan Riau, serta beberapa kawasan wisata di Bali.
PKKPRL menjadi kewajiban setelah lahirnya UU Cipta Kerja pada 2020 dan diberlakukannya peraturan turunan pada 2021. Sejak 2021 hingga saat ini, seluruh pemanfaatan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. Dalam praktiknya, masih ada kegiatan yang berjalan tanpa izin atau diduga menyalahgunakan izin. Disebut pula adanya tren peningkatan pelanggaran dalam lima tahun terakhir seiring derasnya pembangunan proyek strategis di wilayah laut.
Alasan penegakan sanksi dinilai penting
Penegakan sanksi dipandang penting setidaknya karena tiga alasan. Pertama, laut merupakan ruang ekologi yang rapuh dan kerusakannya sulit dipulihkan. Kedua, pelanggaran PKKPRL dinilai merugikan negara dan masyarakat. Ketiga, penegakan hukum disebut masih inkonsisten, dengan perbedaan perlakuan dari sekadar teguran hingga proses pidana.
Karena itu, pemetaan sanksi atas pelanggaran PKKPRL dinilai diperlukan agar konsekuensi hukum lebih jelas, tegas, dan konsisten.
Bentuk sanksi: administratif dan pidana
Ketentuan hukum mengatur dua jalur sanksi, yaitu administratif dan pidana. Sanksi administratif merujuk antara lain pada Pasal 32 Permen KP 28/2021 serta Pasal 75–77 UU PWP3K. Bentuknya meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan atau pencabutan PKKPRL, kewajiban pemulihan lingkungan. Sanksi administratif diposisikan sebagai langkah yang cepat dan fleksibel untuk menghentikan pelanggaran.
Sementara itu, sanksi pidana dapat diterapkan jika dampak pelanggaran dinilai serius, dengan rujukan antara lain UU PWP3K, UU Kelautan, dan UU Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang disebut meliputi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Dalam prinsip penegakan hukum, pidana disebut sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir ketika kerusakan sudah fatal.
Ringkasan pelanggaran dan sanksi
Beberapa contoh pelanggaran dan konsekuensi sanksinya mencakup: pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL (Pasal 73 UU PWP3K) yang dapat berujung pada pencabutan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan serta ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar; penyalahgunaan PKKPRL ketika kegiatan tidak sesuai izin (Pasal 77 UU PWP3K) dengan sanksi pembekuan atau pencabutan PKKPRL serta ancaman pidana serupa; pemanfaatan ruang laut yang menimbulkan kerusakan lingkungan (Pasal 55 UU Kelautan dan Pasal 98 UU Lingkungan Hidup) yang mewajibkan pemulihan ekosistem dan dapat dikenai pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar; serta pengabaian kewajiban terhadap masyarakat pesisir (Pasal 60 UU PWP3K) yang dapat dikenai penghentian kegiatan dan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp2 miliar.
Arah penguatan pengawasan
Dalam bagian rekomendasi, ditegaskan perlunya konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggaran PKKPRL. Penguatan sanksi administratif—mulai dari peringatan hingga pencabutan izin—dipandang perlu dijalankan tanpa pandang bulu. Jika pelanggaran menimbulkan kerugian besar, merusak ekosistem, atau merugikan nelayan, sanksi pidana dinilai perlu ditegakkan.
Selain itu, pengawasan disebut perlu melibatkan masyarakat pesisir agar lebih kuat, transparan, dan partisipatif, mengingat kelompok ini memiliki kepentingan langsung dalam menjaga laut.
PKKPRL diposisikan sebagai kompas hukum untuk menuntun pembangunan di laut agar seimbang antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Pemetaan sanksi hukum diharapkan membantu semua pihak memahami konsekuensi pelanggaran sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat pesisir serta keberlanjutan ekosistem laut.

