Pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20% di tengah krisis pupuk global yang dipicu situasi geopolitik. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Langkah penurunan harga tersebut ditujukan agar petani tetap dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan lebih terjangkau, sekaligus menjaga kelancaran kegiatan produksi pertanian di dalam negeri.
Di saat pasokan pupuk dunia dilaporkan langka, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk memastikan kebutuhan pupuk bagi sektor pertanian tetap terpenuhi dan mendukung stabilitas produksi pangan.