Pemerintah memutuskan menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di tengah kenaikan harga pupuk dunia yang disebut telah melonjak lebih dari 40 persen akibat gangguan pasokan global. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional, terutama menjelang musim tanam 2026.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Presiden Prabowo dalam merespons potensi krisis pupuk global. Menurut Amran, Presiden meminta pemerintah tidak menunggu krisis terjadi, melainkan menyiapkan kebijakan sejak dini.
Kebijakan itu diambil pada periode yang dinilai krusial. Sejak Februari 2026, konflik di Timur Tengah disebut berdampak pada penutupan Selat Hormuz, jalur yang disebut menjadi rute sepertiga perdagangan pupuk global. Pada saat yang sama, Tiongkok menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama. Situasi itu memicu kenaikan harga urea dunia lebih dari 40 persen dalam hitungan minggu dan meningkatkan risiko bagi negara-negara Asia Tenggara yang bergantung pada impor pupuk.
Penurunan harga 20 persen berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, termasuk urea, NPK, dan ZA. Pemerintah menilai langkah ini dapat menjaga daya tanam petani pada musim 2026 di tengah lonjakan harga global.
Selain penyesuaian harga, pemerintah menyiapkan langkah struktural yang menyasar biaya, distribusi, dan ketersediaan. Di sisi distribusi, pemerintah memangkas 145 regulasi pupuk melalui Instruksi Presiden (Inpres). Dengan perubahan tersebut, penyaluran diharapkan lebih cepat dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia dan langsung ke petani.
Akses pupuk juga dipermudah melalui integrasi berbasis KTP dan perluasan jaringan kios hingga desa. Pemerintah menargetkan jaringan ini menjangkau seluruh kecamatan sentra pangan sebelum musim tanam gadu 2026 agar pupuk tersedia dan dapat diakses tepat waktu.
Untuk menjaga ketahanan stok, pemerintah menyebut telah melakukan diversifikasi pasokan sejak 2025 guna mengurangi ketergantungan pada satu jalur impor. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan dampak penutupan Selat Hormuz dan pembatasan ekspor dari Tiongkok, sehingga pasokan pupuk untuk musim tanam 2026 tetap aman.
Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat menurunkan biaya produksi petani dalam kisaran ratusan ribu rupiah per hektare per musim tanam. Akses pupuk juga diperluas bagi lebih dari 16 juta petani, sekaligus ditujukan untuk mengurangi potensi kelangkaan akibat distribusi yang tidak merata serta memperkuat posisi tawar petani dalam menghadapi fluktuasi harga gabah.