BERITA TERKINI
Mengkaji Dinamika Politik dalam Perumusan UU Anti Terorisme di Era Demokratisasi Indonesia

Mengkaji Dinamika Politik dalam Perumusan UU Anti Terorisme di Era Demokratisasi Indonesia

Indonesia, sebagai negara yang kerap menjadi target aksi terorisme, menghadapi tantangan dalam merumuskan kebijakan publik yang efektif, khususnya dalam hal penanggulangan terorisme. Proses perumusan Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme tidak berjalan mulus, terutama pada masa awal era reformasi yang penuh dengan perdebatan dan resistensi dari berbagai pihak.

Studi Proses Politik di Balik UU Anti Terorisme

Sidratahta, mahasiswa program doktoral Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), melakukan kajian mendalam mengenai proses politik yang melatarbelakangi pembentukan UU No. 15 Tahun 2003. Penelitian ini menjadi bagian dari disertasinya yang berfokus pada interaksi kekuasaan antara pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan berbagai fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta peran masyarakat sipil dalam proses legislasi tersebut.

Dalam penelitiannya, Sidratahta menggunakan teori partisipasi non-konvensional dari Gabriel A. Almond serta teori kebijakan publik dari William Dunn dan Anderson untuk menganalisis konsensus politik antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil. Selain kajian literatur, penelitian ini juga memperoleh data langsung melalui wawancara dengan Megawati Soekarnoputri selaku pemimpin pada masa itu.

Temuan Penelitian

Penelitian mengungkap bahwa setelah berakhirnya rezim Orde Baru, pertumbuhan aksi terorisme meningkat pesat. Ketiadaan regulasi khusus mengenai terorisme melemahkan posisi negara dalam menghadapi ancaman tersebut. Kondisi ini menjadi tekanan utama bagi Megawati untuk menginisiasi pembentukan regulasi yang komprehensif dan kuat, didukung pula oleh pembentukan unit polisi anti terorisme.

UU anti terorisme yang disusun dominan mencerminkan kepentingan pemerintah dalam pemberantasan teror, namun DPR memberikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

  • UU tersebut tidak akan mengembalikan praktik politik otoritarian yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
  • UU tidak digunakan sebagai alat untuk mempolitisasi kelompok Muslim.
  • Kebijakan dirancang untuk meminimalisir intervensi dari pihak internasional.

Selain itu, masyarakat sipil turut memberikan masukan agar unsur advokasi hak asasi manusia dimasukkan dalam regulasi tersebut. Proses legislasi menunjukkan adanya dukungan mayoritas dari tujuh fraksi DPR dari sembilan yang ada, serta partisipasi aktif masyarakat sipil sebagai faktor penting dalam pembentukan kebijakan.

Implikasi Teoritis dan Sidang Doktoral

Secara teoritis, hasil kajian ini mengonfirmasi relevansi teori Martha Crenshaw dan Gabriel A. Almond dalam menganalisis dinamika politik dan partisipasi masyarakat dalam konteks pemberantasan terorisme. Sebaliknya, teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh William Dunn dan Anderson dinilai kurang akurat dalam menjelaskan kasus ini.

Sidang doktoral Sidratahta berlangsung pada Kamis (10/1) dan dia diuji langsung oleh Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., yang merupakan Guru Besar Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sekaligus Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidratahta berhasil menyelesaikan ujian dengan predikat sangat memuaskan dan resmi diangkat sebagai doktor Ilmu Politik FISIP UI.