Kementerian Pertahanan Indonesia menyepakati kerja sama militer di wilayah darat dengan Malaysia dan Filipina dalam forum Shangri-La Dialogue yang berlangsung di Singapura akhir pekan lalu. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari sejumlah perjanjian sebelumnya yang bertujuan menanggulangi aksi terorisme di kawasan tiga negara.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen Totok Sugiarto, menjelaskan bahwa kerja sama trilateral ini akan segera diwujudkan melalui latihan bersama pasukan Angkatan Darat yang rencananya dilaksanakan di Tarakan, Kalimantan Utara. Pada latihan perdana, masing-masing negara akan mengirimkan satu kompi tentara.
"Patroli bersama antarnegara di laut dan udara selama ini sudah dilakukan, yang belum di sektor darat," ujar Totok saat dihubungi pada Senin (3/6).
Latar Belakang dan Tujuan Kerja Sama
Perjanjian ini bertujuan menjaga keamanan dan stabilitas kawasan perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Sejak 2016, ketiga negara telah melaksanakan patroli bersama di Laut Sulu, wilayah yang dikenal rawan aksi penculikan dan penyanderaan oleh kelompok teror Abu Sayyaf. Selain patroli laut, patroli udara bersama juga dilakukan sejak Oktober 2017.
Kelompok Abu Sayyaf tercatat sering menyandera warga negara Indonesia dan Malaysia, termasuk insiden pada Februari lalu yang menimpa dua WNI dan satu warga Malaysia. Kelompok ini kerap mengancam korban dengan aksi kekerasan jika tuntutan tebusan tidak dipenuhi.
Tantangan dan Kritik terhadap Kerja Sama
Meskipun memiliki tujuan yang sama, kerja sama ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almashyari, menyatakan bahwa realisasi kesepakatan semacam ini seringkali tidak jelas dan kurang diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Namun, dia mengakui pentingnya adanya payung hukum sebagai dasar kerja sama jika dibutuhkan.
Pengamat pertahanan, Mufti Makarim, menilai bahwa perjanjian ini lebih berfungsi untuk memperkuat hubungan psikologis antarnegara dan meningkatkan rasa saling percaya. Menurut Mufti, masing-masing negara memiliki kekhawatiran terkait efektivitas operasi militer negara lain dalam memberantas terorisme. Misalnya, Filipina menganggap Malaysia kurang aktif dalam menindak jaringan militan, sementara Indonesia meragukan efektivitas operasi militer Filipina yang belum mampu menghapus kelompok Abu Sayyaf.
"Perjanjian ini untuk saling cek, misalnya dalam patroli bersama, saling tahu titik koordinat pasukan negara lain, sehingga rasa saling percaya bisa tumbuh," tambah Mufti.
Peran TNI dan Batasan Operasi Militer
Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Ali Wibisono, menekankan bahwa upaya menumpas terorisme harus berlandaskan proses yudisial dan penegakan hukum, bukan semata melalui operasi militer. Ia mengingatkan agar kerja sama militer lintas negara tidak memicu TNI mengambil alih tugas kepolisian dalam penanganan terorisme di dalam negeri.
Ali menjelaskan bahwa Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang dibentuk sejak 2015 hingga kini belum pernah beroperasi karena adanya batasan peran militer dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Militer diperlukan untuk membangun perimeter aman dan jika terjadi eskalasi teror yang luar biasa seperti di Marawi, baru diterjunkan," ujarnya. Ali menambahkan bahwa penanganan terorisme yang berkelanjutan harus fokus pada penegakan hukum dan upaya perdamaian.
Kondisi Terorisme di Kawasan
Beberapa tahun terakhir, kelompok Abu Sayyaf masih menjadi ancaman utama di kawasan Laut Sulu dan sekitarnya. Kasus penyanderaan dan kematian warga sipil, termasuk seorang WNI bernama Hariadin yang meninggal saat berusaha melarikan diri dari penculikan, menunjukkan kondisi yang masih rawan.
Selain itu, pada 2017, milisi yang diduga terkait ISIS melakukan perlawanan sengit di Marawi, Filipina, dalam konflik yang berlangsung selama beberapa bulan. Pemerintah juga pernah mengungkap dugaan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kelompok teror di kawasan tersebut.
Kesimpulan
Kesepakatan kerja sama militer di wilayah darat antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina merupakan langkah lanjutan dalam memperkuat keamanan kawasan dan mencegah terorisme lintas batas. Meski demikian, efektivitas perjanjian ini dalam menumpas terorisme masih memerlukan waktu dan komitmen nyata dari ketiga negara, serta tetap harus memperhatikan batasan peran militer dalam penegakan hukum di masing-masing negara.