Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) merupakan organ utama PBB dalam pembahasan kebijakan, sekaligus forum representatif bagi seluruh negara anggota. Dengan keanggotaan 193 negara, Majelis Umum menjadi ruang diskusi multilateral untuk beragam isu internasional yang tercakup dalam Piagam PBB. Setiap negara memiliki satu suara dengan bobot yang sama.
Dalam struktur PBB, Majelis Umum mengambil sejumlah keputusan penting. Di antaranya mengangkat Sekretaris Jenderal atas rekomendasi Dewan Keamanan, memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, serta membahas dan menyetujui anggaran PBB.
Majelis Umum bersidang secara reguler setiap tahun, dengan bagian utama berlangsung dari September hingga Desember. Setelah itu, sidang dapat berlanjut dari Januari hingga September sesuai kebutuhan, termasuk untuk menuntaskan pembahasan laporan yang belum selesai, seperti dari Komite Keempat dan Komite Kelima. Pada periode lanjutan ini, Majelis juga mempertimbangkan isu-isu terkini melalui debat tematik tingkat tinggi yang diselenggarakan Presiden Majelis Umum, serta menggelar konsultasi informal guna merumuskan resolusi baru.
Agenda Majelis Umum mencakup berbagai topik yang dibahas melalui item atau sub-item khusus dan dapat berujung pada pengesahan resolusi. Sejumlah isu tertentu—termasuk pertanyaan mengenai Palestina dan situasi di Timur Tengah—dibahas langsung dalam sidang pleno Majelis.
Selain berperan sebagai forum deliberatif dan pembuat kebijakan, Majelis Umum juga memegang peran dalam penetapan standar dan kodifikasi hukum internasional. Sepanjang waktu, Majelis telah mengambil tindakan dan membahas isu pada seluruh pilar kerja PBB, mulai dari politik, ekonomi, sosial, kemanusiaan, hingga hukum.
Dalam lingkup kewenangannya, Majelis Umum dapat memberikan rekomendasi kepada negara-negara anggota terkait berbagai persoalan internasional. Piagam PBB juga mengatur bahwa Majelis dapat membahas prinsip umum kerja sama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, termasuk perlucutan senjata; membahas persoalan perdamaian dan keamanan internasional dan memberikan rekomendasi, dengan pengecualian ketika isu tersebut sedang dibahas oleh Dewan Keamanan; serta membahas laporan Dewan Keamanan dan organ PBB lainnya.
Majelis Umum juga berwenang memulai studi dan membuat rekomendasi untuk mendorong kerja sama politik internasional, pengembangan dan kodifikasi hukum internasional, pemajuan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, kemanusiaan, budaya, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, Majelis dapat merekomendasikan penyelesaian damai atas situasi yang berpotensi merusak hubungan persahabatan antarnegara.
Dalam kondisi tertentu, Majelis Umum dapat mengambil tindakan ketika Dewan Keamanan gagal bertindak akibat adanya suara negatif dari anggota tetap. Mengacu pada resolusi “Uniting for peace” tertanggal 3 November 1950, Majelis dapat segera membahas persoalan tersebut dan merekomendasikan langkah kolektif kepada negara-negara anggota untuk menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Proses pengambilan keputusan di Majelis Umum didasarkan pada prinsip satu negara satu suara. Untuk isu-isu penting—seperti rekomendasi mengenai perdamaian dan keamanan, pemilihan anggota Dewan Keamanan dan Dewan Ekonomi dan Sosial, serta persoalan anggaran—diperlukan mayoritas dua pertiga negara anggota. Sementara itu, isu lain diputuskan dengan mayoritas sederhana. Meski demikian, setelah konsultasi informal dan negosiasi antarnegara, banyak resolusi diadopsi tanpa pemungutan suara melalui konsensus.
Setiap sesi Majelis Umum memiliki tata letak kursi yang berubah. Pada Sidang Umum ke-80 periode 2025–2026, Niger menempati kursi pertama di ruang sidang, termasuk pada komite-komite utama, kemudian diikuti negara lain berdasarkan urutan alfabet dalam bahasa Inggris.
Setiap tahun, Majelis Umum juga menyelenggarakan debat umum yang memberi kesempatan bagi negara-negara anggota untuk menyampaikan pandangan mengenai isu internasional utama. Pada hari pembukaan debat umum, Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan tentang pekerjaan organisasi.
Setelah debat umum, pekerjaan Majelis dibagi ke dalam enam Komite Utama untuk menangani banyaknya agenda. Keenam komite tersebut meliputi Komite Perlucutan Senjata dan Keamanan Internasional (Komite Pertama), Komite Ekonomi dan Keuangan (Komite Kedua), Komite Sosial, Kemanusiaan, dan Budaya (Komite Ketiga), Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi (Komite Keempat), Komite Administrasi dan Anggaran (Komite Kelima), serta Komite Hukum (Komite Keenam). Komite-komite ini membahas isu sesuai mandat agenda dan kemudian merekomendasikan rancangan resolusi serta keputusan kepada sidang pleno untuk dipertimbangkan dan diadopsi.
Di samping itu, Majelis Umum dapat membentuk organ subsider berdasarkan Pasal 22 Piagam PBB untuk membantu pelaksanaan fungsinya. Organ subsider ini mencakup berbagai bentuk seperti dewan, komisi, komite, majelis dan panel, serta kelompok kerja dan kategori lainnya. Setelah membahas butir agenda dan menyelaraskan pendekatan negara-negara bila memungkinkan, organ subsider menyampaikan rekomendasi—umumnya berupa rancangan resolusi dan keputusan—kepada sidang pleno Majelis.
Dalam praktiknya, terdapat pula kelompok-kelompok regional di Majelis Umum yang terbentuk untuk keperluan pemilihan dan konsultasi prosedural. Kelompok tersebut meliputi Negara Afrika; Negara Asia-Pasifik; Negara Eropa Timur; Negara Amerika Latin dan Karibia; serta Negara Eropa Barat dan lainnya. Jabatan Presiden Majelis Umum bergilir di antara kelompok regional tersebut.
Selain sidang reguler, Majelis Umum dapat mengadakan sidang khusus dan sidang darurat khusus. Hingga kini, Majelis telah menyelenggarakan 32 sidang khusus dan 11 sidang darurat khusus.
Seiring perkembangan tantangan global, upaya revitalisasi kerja Majelis Umum terus berlangsung untuk membuatnya lebih fokus dan relevan. Prioritas ini mulai mengemuka sejak Sidang ke-58 dan berlanjut melalui berbagai langkah, termasuk penyederhanaan agenda, peningkatan metode kerja Komite Utama, penguatan peran Komite Umum, penguatan peran Presiden Majelis, serta peninjauan peran Majelis dalam proses pemilihan Sekretaris Jenderal. Majelis juga mengadopsi sejumlah resolusi terkait revitalisasi yang antara lain menetapkan sumpah jabatan dan kode etik bagi Presiden Majelis serta menyediakan dialog interaktif informal dengan calon Presiden Majelis.
Komitmen memperkuat PBB juga ditegaskan dalam deklarasi peringatan 75 tahun PBB melalui resolusi 75/1, yang menyatakan perlunya metode kerja yang mampu mengikuti perkembangan dan beradaptasi. Dalam konteks ini, laporan Sekretaris Jenderal bertajuk “Our Common Agenda”, yang disambut melalui resolusi 76/6, menjadi salah satu rujukan diskusi antarnegara pada 2022 melalui pertemuan informal di bawah Presiden Majelis Umum.
Majelis kemudian memutuskan untuk menyelenggarakan Summit of the Future pada September 2024, didahului pertemuan tingkat menteri persiapan pada September 2023, sebagaimana tercantum dalam resolusi 76/307. Dalam keputusan 77/568, Majelis menetapkan bahwa lingkup pertemuan puncak tersebut akan tercermin dalam dokumen hasil berjudul “A Pact for the Future”, yang memuat lima bab: pembangunan berkelanjutan dan pembiayaan pembangunan; perdamaian dan keamanan internasional; ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan kerja sama digital; pemuda dan generasi mendatang; serta transformasi tata kelola global.
Diskusi mengenai metode kerja dan prosedur Majelis Umum sendiri telah berlangsung sejak awal berdirinya. Pada 1949, Majelis membentuk Komite Khusus tentang Metode dan Prosedur Majelis Umum. Sejak Sidang ke-46, agenda Majelis memasukkan item khusus mengenai revitalisasi, dan sejak Sidang ke-60 dibentuk Kelompok Kerja Ad Hoc untuk mengidentifikasi cara meningkatkan peran, kewenangan, efektivitas, dan efisiensi Majelis. Pada Sidang ke-75, melalui resolusi 75/325, Majelis memberi fokus tambahan pada pekerjaan kelompok kerja tersebut, termasuk pada aspek akuntabilitas, transparansi, memori institusional, serta proses pemilihan dan pengangkatan Sekretaris Jenderal dan pimpinan eksekutif lainnya.

