Sejumlah pihak menilai inisiatif perdamaian yang digagas aktor-aktor global kerap tidak sepenuhnya netral. Rekam jejak berbagai proposal masa lalu disebut menunjukkan bahwa parameter perdamaian bisa diubah secara sepihak, sehingga lebih menguntungkan satu pihak dan berpotensi meminggirkan hak-hak dasar pihak lainnya.
Dalam konteks itu, rencana keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dibaca sebagai langkah yang dapat dimaknai ganda. Di satu sisi, undangan tersebut dapat dipandang sebagai penghormatan. Namun di sisi lain, kalangan realis politik melihatnya sebagai upaya kooptasi yang halus, termasuk kemungkinan untuk memecah soliditas blok tertentu dengan menarik negara kunci seperti Indonesia ke dalam orbit kepentingan tertentu.
Karena itu, penilaian risiko (risk assessment) dinilai perlu menjadi menu utama pembahasan sebelum Indonesia melangkah lebih jauh. Peringatan yang mengemuka adalah agar niat baik membantu penyelesaian konflik tidak berubah menjadi alat legitimasi bagi skema perdamaian yang dianggap cacat.
Keterlibatan Indonesia juga ditekankan harus berpijak pada prinsip konstitusi, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, termasuk sikap menolak penjajahan di atas dunia. Dengan demikian, peran Indonesia tidak semata bersifat reaktif sebagai “pemadam kebakaran” sesaat.
Selain prinsip, delegasi Indonesia dinilai perlu dibekali mandat yang jelas mengenai batas-batas yang dapat dan tidak dapat dinegosiasikan (red lines) di dalam dewan tersebut. Tanpa masukan ahli hukum dan praktisi negosiasi, Indonesia dikhawatirkan dapat terjebak dalam komitmen yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
Beberapa skenario teknis yang disebut perlu diantisipasi antara lain kemungkinan adanya prasyarat bantuan yang merugikan kedaulatan pihak yang dibela, atau mekanisme pengawasan di lapangan yang tidak seimbang. Isu-isu seperti ini dipandang membutuhkan jawaban teknokratis, bukan semata jawaban teologis.
Dalam tradisi diplomasi, ada pepatah yang menegaskan bahwa jika suatu pihak tidak berada di meja perundingan, maka ia berisiko menjadi bagian dari “daftar menu”. Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk berada “di dalam meja perundingan” dipandang sebagai sikap proaktif yang positif dan berani.
Namun, duduk bersama para pemain besar juga dinilai menuntut strategi yang matang. Kekhawatiran yang disampaikan adalah agar Indonesia tidak sekadar menjadi “penghias meja” yang memberi warna keberagaman tanpa memiliki pengaruh berarti terhadap arah kebijakan.
Untuk memastikan daya tawar, Indonesia disebut perlu datang dengan konsep tandingan dan proposal konkret yang disusun secara serius. Di tengah waktu yang terus berjalan dan penderitaan di lapangan yang kian berat, urgensi untuk bertindak memang tinggi, tetapi langkah tersebut dinilai harus disertai perhitungan yang cermat.

