BERITA TERKINI
Label Halal dan Diplomasi Dagang Indonesia–AS: Pentingnya Pengakuan Sertifikasi untuk Perdagangan yang Adil

Label Halal dan Diplomasi Dagang Indonesia–AS: Pentingnya Pengakuan Sertifikasi untuk Perdagangan yang Adil

Surabaya—Di tengah persaingan di rak supermarket global, label halal kerap menjadi penentu akses pasar. Bukan sekadar penanda religius, sertifikasi halal dapat memengaruhi kelancaran perdagangan, dari pelaku UMKM di Indonesia hingga produsen pangan di Amerika Serikat. Karena itu, isu halal dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur kepercayaan dalam diplomasi dagang, bukan hanya urusan administratif.

Indonesia saat ini menerapkan halal sebagai rezim hukum yang bersifat wajib untuk produk tertentu melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Dalam sistem ini, negara hadir melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), fatwa keagamaan dilekatkan melalui MUI, dan audit dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Bagi Indonesia, arsitektur tersebut diposisikan sebagai perlindungan konsumen.

Namun dalam konteks perdagangan internasional, kebijakan wajib tidak berdiri sendiri. Di forum seperti WTO, aturan teknis dipersoalkan dari sisi proporsionalitas, non-diskriminasi, dan potensi menjadi hambatan teknis perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT). Tanpa mekanisme pengakuan bersama, kewajiban halal dapat berujung pada sertifikasi ulang bagi produk impor, yang berarti tambahan biaya, waktu, serta risiko tertundanya akses pasar.

Situasi ini menjadi relevan dalam hubungan Indonesia–Amerika Serikat. Berbeda dengan Indonesia, AS tidak memiliki satu badan halal negara. Sertifikasi halal di AS berkembang melalui ekosistem lembaga privat dan komunitas, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), yang diakui oleh banyak pelaku pasar internasional. Meski demikian, tanpa jembatan pengakuan, produk bersertifikat dari lembaga tersebut tetap berpotensi diminta menjalani sertifikasi ulang ketika masuk ke Indonesia.

Di titik inilah konsep mutual recognition atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dipandang krusial. Pengakuan sertifikasi halal Indonesia–AS umumnya tidak berbentuk perjanjian antar-pemerintah (G2G) dalam pengertian klasik, mengingat AS tidak memiliki “kementerian halal”. Mekanisme yang terjadi lebih berupa kerja sama atau pengakuan antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri (LHLN) yang diakui. Dampaknya bersifat praktis: menentukan apakah produk seperti daging, susu, atau makanan olahan dapat masuk tanpa hambatan tambahan.

Dalam beberapa waktu terakhir, narasi penguatan aliansi Indonesia–AS menuju “new golden age” mengemuka, mencakup investasi, teknologi, rantai pasok, energi, hingga pertahanan. Namun, standar teknis dinilai kerap luput dari pembahasan publik. Padahal, tanpa penyelarasan standar—termasuk pengakuan sertifikasi halal—aliansi strategis berisiko tersendat pada persoalan administratif yang memengaruhi kelancaran arus barang.

Sertifikasi halal pada dasarnya dipandang sebagai sistem manajemen kepercayaan. Selain dimaknai religius, ia juga terkait aspek kebersihan, keamanan, dan transparansi rantai pasok. Dalam kerangka ini, MRA bukan disebut sebagai kompromi terhadap syariah, melainkan mekanisme untuk mengakui kesetaraan standar dan sistem audit. Artinya, pengakuan tidak dimaknai sebagai penurunan standar, tetapi pengesahan bahwa lembaga tertentu di luar negeri memenuhi kriteria yang setara.

Tanpa pengakuan tersebut, sertifikasi ulang berpotensi memunculkan duplikasi audit dan biaya, sekaligus memunculkan friksi dagang yang dalam jangka panjang dapat dibaca sebagai hambatan teknis yang bertentangan dengan semangat WTO. Di sisi lain, kebijakan yang terlalu longgar tanpa verifikasi yang kuat juga dipandang berisiko menggerus kredibilitas sistem halal domestik. Karena itu, keseimbangan dinilai perlu dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks ini, BPJPH disebut perlu memiliki daftar lembaga halal luar negeri yang jelas, kriteria pengakuan yang terukur, serta mekanisme evaluasi berkala. Sebaliknya, lembaga sertifikasi halal di AS perlu memastikan standar dan audit mereka sepadan dengan ekspektasi Indonesia. Pengakuan yang dapat diaudit dipandang menjadi kunci agar kepercayaan tidak dibangun di atas asumsi.

Aspek standar juga dinilai terkait dengan geopolitik. Siapa yang menetapkan standar, siapa yang diakui, dan siapa yang harus menyesuaikan diri disebut sebagai bagian dari soft power. Indonesia memiliki ambisi menjadi pusat industri halal global, sementara AS memiliki kapasitas produksi dan teknologi pangan yang besar. Jika mekanisme pengakuan tidak dibangun dengan solid, peluang dinilai bisa direbut oleh negara lain yang agresif membangun jejaring pengakuan halal internasional.

Pembahasan halal juga terkait langsung dengan efisiensi rantai pasok. Dalam kondisi rantai pasok global yang rapuh pasca-pandemi, setiap tambahan hari di pelabuhan berarti biaya, dan setiap sertifikasi ulang berpotensi menaikkan harga jual. Pada akhirnya, beban biaya dapat bergeser ke konsumen. Karena itu, efisiensi prosedur dinilai menjadi bagian penting dari daya saing perdagangan.

Di dalam negeri, isu halal juga menyentuh ranah politik domestik karena berkaitan dengan identitas dan kepercayaan publik. Pemerintah dinilai tidak mungkin melonggarkan tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, pengakuan sertifikasi perlu dikomunikasikan sebagai penguatan sistem, bukan pelemahan, dengan menekankan bahwa pengakuan tetap melalui seleksi dan penilaian kesetaraan audit serta akreditasi.

Pada tataran implementasi, sejumlah agenda kerja konkret dinilai diperlukan agar penguatan kerja sama tidak berhenti pada slogan. Di antaranya penyelarasan data dan sistem registrasi lembaga halal luar negeri, mekanisme audit silang dan pertukaran informasi, transparansi publik atas daftar lembaga yang diakui, serta forum konsultasi industri untuk mencegah hambatan teknis yang tidak perlu.

Di tengah diplomasi yang sering dipenuhi isu besar, seperti keamanan dan strategi kawasan, diplomasi standar kerap berjalan lebih sunyi. Namun di ruang teknis inilah keputusan tentang equivalence, conformity assessment, dan accreditation dapat menentukan kelancaran perdagangan bernilai besar. Dalam kerangka itu, label halal diposisikan sebagai detail yang berpengaruh: bisa menjadi tembok administratif, atau justru jembatan kepercayaan jika mekanisme pengakuan dibangun secara transparan dan akuntabel.