Gelombang krisis global yang dipicu eskalasi konflik Iran dan Amerika Serikat mulai berdampak pada sektor industri di Jawa Tengah. Industri plastik disebut menjadi sektor yang paling rentan, dengan sekitar 900 buruh dilaporkan terdampak kebijakan efisiensi dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Lukmanul Hakim, mengatakan hingga kini belum terjadi PHK massal secara permanen. Namun, ia menyebut tanda-tanda tekanan sudah terlihat di sejumlah pabrik plastik besar.
“Sektor yang paling rentan saat ini adalah plastik. Anggota kami di pabrik Inan dan Polyplus sudah terdampak. Mereka mulai melakukan efisiensi dengan meliburkan karyawan secara rolling,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan data lapangan yang disampaikan, sebanyak 600 karyawan di PT Poliplas Makmur Santosa dan 300 karyawan di PT Indonesia Nanya Indah Plastics (PT INNAN) kini menjalani skema kerja yang tidak menentu. Perusahaan menerapkan pola satu minggu bekerja dan satu minggu libur karena minimnya pesanan yang dikaitkan dengan dampak krisis global.
Lukman menyebut total ada 900 buruh yang posisinya dinilai terancam. Ia menambahkan, upah dilaporkan masih dibayarkan utuh meski pekerja diliburkan, namun situasi tersebut dinilai berisiko bila kondisi berlarut tanpa solusi dari pemerintah.
Dalam situasi ini, FSPMI menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Menurut Lukman, satgas diperlukan untuk mitigasi dan pemetaan dini terhadap industri yang berpotensi kolaps.
“Tugas Satgas itu seharusnya mengidentifikasi sejak dini, mana industri yang rentan. Jangan sampai kasus seperti Sritex tahun lalu terulang kembali tanpa ada mitigasi dari awal,” katanya.
Selain itu, FSPMI juga mendesak pemerintah menyusun regulasi agar perusahaan swasta wajib menitipkan dana pesangon atau dana pensiun di lembaga penanaman modal. Usulan ini dimaksudkan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi apabila perusahaan mengalami kesulitan hingga pailit.
“Kami ingin hak pesangon buruh aman. Jadi, kondisi perusahaan seburuk apa pun karena dampak global, hak kawan-kawan pekerja tidak hilang. Skema ini sudah ada di BUMN, tinggal bagaimana pemerintah berani menerapkan di sektor swasta,” pungkas Lukman.