Pada akhir Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto memutuskan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace), sebuah gagasan politik yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan alasan mendorong rekonstruksi Gaza pascakonflik. Dewan ini bukan lembaga resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Dewan Keamanan PBB.
Keputusan tersebut memunculkan kritik karena dinilai berseberangan dengan posisi kemanusiaan Indonesia yang selama ini berpihak pada Palestina. Kritik juga menyoroti bahwa rancangan kelembagaan Dewan Perdamaian membawa premis bahwa Palestina bukanlah negara, sesuatu yang bertentangan dengan pengakuan Indonesia terhadap Palestina sejak 1988.
Berbeda dengan pembentukan organisasi internasional pada umumnya yang relatif transparan, dokumen Piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace Charter) disebut hanya beredar melalui salinan yang diunggah di laman The Times of Israel dan kemudian menyebar di media sosial. Dalam skema keanggotaan, Indonesia disebut menjadi anggota selama tiga tahun sejak piagam berlaku.
Dalam piagam tersebut, anggota Dewan Perdamaian dianjurkan menyumbang sebesar US$1 miliar atau setara hampir Rp17 triliun. Pemerintah menyatakan iuran itu bersifat sukarela. Namun, dalam kesempatan lain, Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut pembentukan Dewan Perdamaian sebagai solusi jangka panjang.
Kritik juga mengaitkan berdirinya Dewan Perdamaian dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 Tahun 2025 yang mengesahkan rencana komprehensif (Comprehensive Plan) perdamaian di Gaza. Pemerintah Indonesia dan Dewan Perdamaian menyatakan resolusi tersebut menjadi instrumen mandat pendirian Dewan.
Salah satu poin yang dinilai krusial dalam Resolusi 2803 adalah pernyataan bahwa pembentukan Palestina sebagai negara dan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) baru dapat dilaksanakan setelah adanya reformasi Otoritas Palestina dan pembangunan di Gaza. Formulasi ini dipandang menegasikan status Palestina sebagai negara.
Selain itu, resolusi tersebut disebut tidak memuat kalimat yang mengutuk genosida maupun pelanggaran hukum humaniter internasional di Palestina, serta tidak mengatur proses akuntabilitas dan yudisial pascakonflik. Padahal, pertanggungjawaban atas kejahatan perang dipandang sebagai salah satu elemen penting dalam tatanan dunia pasca-1945.
Dewan Perdamaian juga dikritik karena dianggap mengulang pola “sistem mandat” Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada awal abad ke-20. Sebagai perbandingan historis, pada 1922 LBB mengizinkan Inggris menduduki wilayah Palestina setelah runtuhnya pemerintahan Turki Utsmani, dengan alasan bangsa Palestina belum siap menjadi negara merdeka dan membutuhkan bantuan pihak mandataris.
Dalam struktur Dewan Perdamaian, Indonesia disebut akan memiliki satu hak suara dalam pengambilan keputusan. Namun, Palestina sebagai pemilik wilayah tidak dapat menjadi anggota karena premis dasar Dewan menyatakan “Palestina saat ini bukanlah negara.”
Piagam Dewan Perdamaian secara langsung menunjuk Donald Trump sebagai ketua pertama, dengan kewenangan eksklusif untuk membentuk, mengubah, dan membubarkan organ-organ di bawah Dewan, termasuk executive board. Penggantian ketua disebut hanya dapat terjadi jika Trump mengundurkan diri atau wafat.
Di sisi lain, piagam juga menyebut keputusan kolektif yang dihasilkan anggota dapat diveto oleh Trump meski telah disetujui mayoritas. Trump juga disebut memiliki kewenangan untuk mengusir anggota Dewan Perdamaian.
Kritik terhadap keanggotaan Indonesia turut menyinggung prosedur internal pemerintah dalam keikutsertaan pada organisasi internasional. Indonesia memiliki ketentuan melalui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur bahwa keanggotaan pada organisasi internasional semestinya melalui proses yang jelas, termasuk kajian kepentingan nasional, pertimbangan untung-rugi, serta keselarasan dengan politik luar negeri dan konstitusi.
Namun, disebut belum ada dokumen resmi pemerintah tentang Dewan Perdamaian yang dapat diakses publik untuk menunjukkan bahwa proses tersebut telah dijalankan.
Konstitusi Indonesia memang memandatkan dukungan terhadap ketertiban dunia. Meski demikian, mandat itu juga menegaskan bahwa ketertiban dunia harus berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam kerangka kritik yang muncul, bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian dinilai berisiko menempatkan Indonesia pada posisi yang secara tidak langsung menegasikan keberadaan Palestina sebagai negara, karena arsitektur kelembagaan Dewan tidak mengakui dan tidak mengakomodasi kepentingan Palestina.
Di luar aspek prosedural dan kelembagaan, Dewan Perdamaian juga dipandang lebih melayani kepentingan politik Trump. Kritik menyebut Dewan tersebut dapat menjadi justifikasi masuknya aliran modal real estate dengan dalih pembangunan Gaza, sementara pembahasan tentang pertanggungjawaban pascakonflik dinilai terpinggirkan.
Dalam pandangan para pengkritik, pragmatisme dan respons terhadap realitas tidak seharusnya meniadakan prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia, terutama terkait dukungan pada kemerdekaan Palestina.

