JAKARTA, 22 September 2025 — Arus pengakuan internasional terhadap Negara Palestina kembali menguat pada September 2025, ditandai pengumuman beruntun dari sejumlah negara Barat. Perkembangan ini mendorong total negara pengaku hingga sekitar 151 dari 193 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau lebih dari 78% keanggotaan.
Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Britania Raya Keir Starmer menyatakan London mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dengan rujukan garis 1967. Dalam pernyataannya, Starmer juga menegaskan Hamas tidak akan memiliki peran dalam pemerintahan Palestina mendatang. Pemerintah Inggris menyebut langkah tersebut sebagai upaya “menjaga peluang perdamaian tetap hidup” di tengah krisis Gaza.
Dalam hitungan jam, Kanada di bawah Perdana Menteri Mark Carney menyusul dengan kebijakan yang disebut sebagai pergeseran tajam dari posisi lama Ottawa. Pengakuan Kanada disertai paket prasyarat reformasi Otoritas Palestina, termasuk agenda pemilu pada 2026, demiliterisasi, serta eksklusi Hamas.
Australia kemudian mengumumkan pengakuan dalam koordinasi serupa, memperlihatkan konsolidasi posisi di antara sekutu tradisional Barat. Portugal juga meresmikan pengakuan, dengan alasan konsistensi kebijakan luar negeri Lisbon yang mendukung solusi dua negara. Keempat pengumuman yang dilakukan berdekatan ini dipandang dirancang untuk memberi bobot politik kolektif menjelang forum PBB.
Secara taktis, paket pengakuan 2025 memuat “garis pagar” (guardrails) yang menekankan dukungan terhadap solusi dua negara, tekanan untuk menghentikan permukiman ilegal, tuntutan pembebasan sandera, serta dorongan konsolidasi otoritas sipil non-ekstremis di Palestina. Dalam kerangka ini, pengakuan diposisikan bukan sebagai “hadiah politik”, melainkan instrumen untuk mendorong arsitektur perdamaian yang lebih praktis.
Gelombang 2025 juga berdiri di atas fondasi pengakuan pada 2024, ketika sembilan negara—Armenia, Slovenia, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Barbados, Jamaika, Trinidad & Tobago, dan Bahamas—menambah daftar negara pengaku. Di Eropa, pengakuan dari Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Slovenia dipandang memberi bobot geopolitik lebih besar.
Di kawasan Karibia, pengakuan dari Barbados, Jamaika, Trinidad & Tobago, dan Bahamas menunjukkan koherensi regional yang menonjol. Jamaika, misalnya, mendokumentasikan pengakuannya melalui siaran resmi Kementerian Luar Negeri pada 23 April 2024 yang menegaskan komitmen pada solusi dua negara. Barbados disebut menindaklanjuti langkah tersebut dengan menjalin hubungan diplomatik penuh beberapa bulan kemudian. Klaster pengakuan pada 2024 ini ikut menggeser “baseline” dukungan internasional sehingga, memasuki 2025, pengakuan oleh negara-negara G7/Persemakmuran menjadi lebih layak secara politik.
Dalam konteks PBB, Palestina sejak November 2012 berstatus negara pengamat bukan anggota di Majelis Umum. Status itu membuka akses ke sejumlah badan serta instrumen hukum internasional. Namun, upaya keanggotaan penuh masih tersendat oleh dinamika Dewan Keamanan, termasuk kemungkinan veto dari anggota tetap, meski dukungan di Majelis Umum terus meluas. Eskalasi pengakuan oleh negara-negara Barat menambah bobot politik bagi agenda lama tersebut, tetapi tidak otomatis mengubah hambatan utama di Dewan Keamanan.
Sejumlah motif menonjol di balik gelombang pengakuan terbaru. Pertama, motif kemanusiaan dan hukum humaniter terkait operasi militer berkepanjangan di Gaza, krisis sipil, serta ekspansi permukiman di Tepi Barat yang memperkuat pandangan bahwa status quo tidak lagi dapat dipertahankan. Kedua, motif stabilisasi regional, dengan harapan pengakuan dapat meningkatkan daya tawar aktor moderat Palestina, mempersempit ruang kelompok bersenjata, dan membuka kembali horizon diplomasi. Ketiga, motif domestik berupa tekanan opini publik dan dinamika partai, terutama di Eropa Barat dan Persemakmuran, yang mendorong pemerintah menyelaraskan kebijakan dengan persepsi keadilan dan legalitas internasional tanpa melepaskan komitmen pada keamanan Israel.
Dari sisi diplomatik, pengakuan dapat membuka jalan pembentukan atau peningkatan hubungan setingkat kedutaan, memperluas akses bantuan pembangunan terarah, serta memperkuat koordinasi reformasi institusional Palestina—mulai dari pemilu, tata kelola, hingga sektor keamanan. Dari perspektif hukum internasional, semakin banyak pengakuan dipandang memperkuat klaim kenegaraan, termasuk terkait wilayah, penduduk, pemerintahan, kapasitas membuat perjanjian (treaty-making), dan pemanfaatan forum hukum internasional. Secara politik, pengakuan juga mengubah ekosistem negosiasi dengan mendorong norma bahwa “dua negara” bukan sekadar opsi, melainkan dasar yang perlu difasilitasi, sembari memberi insentif kepada kepemimpinan Palestina untuk mengonsolidasikan pemerintahan yang representatif dan non-kekerasan agar dukungan berlanjut.
Meski demikian, pengakuan tidak serta-merta menyelesaikan isu-isu inti yang selama ini menjadi sumber kebuntuan: garis batas final, status Yerusalem, permukiman, pengungsi, dan pengaturan keamanan. Penolakan keras dari pemerintah Israel dan sebagian sekutu tetap menjadi realitas politik, termasuk potensi tekanan dagang dan keamanan terhadap negara-negara yang mengambil langkah pengakuan. Di PBB, veto Dewan Keamanan tetap menjadi penghalang utama bagi keanggotaan penuh meski dukungan di Majelis Umum melebar.
Karena itu, gelombang pengakuan cenderung disandingkan dengan prasyarat reformasi internal Palestina yang menekankan otoritas sipil, pemilu, dan akuntabilitas, agar pengakuan memiliki “daya serap” institusional. Sejumlah ibu kota Eropa juga memberi sinyal bahwa pengakuan dipandang sebagai “kontribusi penanda” menuju perdamaian, sementara sebagian negara lain mengeksplorasi format pengakuan bersyarat yang diikuti peta jalan reformasi.
Perkembangan terbaru ini menegaskan normalisasi posisi Palestina dalam praktik hubungan internasional, tetapi pertanyaan kuncinya tetap sama: sejauh mana gelombang pengakuan dapat menghasilkan dampak langsung pada penyelesaian menyeluruh konflik yang telah berlangsung lama di Timur Tengah, ketika negosiasi substantif masih terhambat oleh dinamika konflik di lapangan.

