Anggota Komisi IX DPR RI Muh Haris menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Menurutnya, gejolak geopolitik, krisis ekonomi, dan disrupsi teknologi berpotensi memperbesar risiko yang dihadapi PMI.
Haris menyebut PMI merupakan salah satu pilar perekonomian nasional. Ia merujuk pada kontribusi remitansi yang pada 2025 mencapai sekitar Rp288 triliun, atau meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengatakan nilai tersebut setara dengan hampir 11 persen cadangan devisa nasional dan berperan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Haris pada Jumat (01/5/2026).
Namun, Haris mengingatkan kondisi global saat ini menghadirkan tantangan serius bagi PMI. Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, termasuk eskalasi perang, dinilai berdampak pada keselamatan serta stabilitas pendapatan para pekerja migran. Di sisi lain, perubahan kebijakan di negara tujuan, serta transformasi teknologi dan otomatisasi, disebut turut mempersempit peluang kerja tradisional bagi tenaga kerja Indonesia.
“Negara tidak boleh abai. Perlindungan PMI harus menjadi prioritas, baik dari aspek keselamatan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan,” kata Haris.
Ia juga menyoroti daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global yang dinilai masih rendah, dengan Indonesia baru mampu mengisi sekitar 20 persen dari peluang kerja luar negeri yang tersedia.
Untuk merespons situasi tersebut, Haris mendorong sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan sistem pemantauan PMI di wilayah konflik, peningkatan peran atase ketenagakerjaan di negara penempatan, hingga perluasan diplomasi ketenagakerjaan untuk membuka pasar kerja baru yang lebih aman dan prospektif.
Selain itu, ia menilai peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja penting agar selaras dengan kebutuhan pasar global. Haris juga menekankan perlunya rehabilitasi sosial bagi PMI yang terdampak konflik atau mengalami trauma.
Lebih lanjut, politikus PKS tersebut mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi itu, menurutnya, diperlukan untuk memperkuat kelembagaan dan memperjelas peran dalam tata kelola ketenagakerjaan.
Dalam fungsi pengawasan, Haris menyatakan Komisi IX DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PMI akan terus mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan serta menindak tegas praktik pemberangkatan ilegal. “Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga menyangkut martabat bangsa,” ujarnya.