BERITA TERKINI
Diplomasi Perdamaian Indonesia Diuji Sensitivitas Publik dan Isu Palestina

Diplomasi Perdamaian Indonesia Diuji Sensitivitas Publik dan Isu Palestina

Keterlibatan Indonesia dalam sebuah Dewan Perdamaian global menjadi isu strategis kebijakan luar negeri yang sekaligus menguji relasi negara dengan kepercayaan publik, terutama umat Islam. Penjelasan Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 3 Februari 2026, menandai titik temu sekaligus titik rawan antara realitas politik global dan sensitivitas etika keagamaan di Indonesia.

Forum tersebut dipandang sebagai ruang strategis yang mempertautkan arah diplomasi negara dengan memori kolektif umat tentang kolonialisme, keadilan internasional, dan terutama Palestina. Di satu sisi, pemerintah membaca kompleksitas geopolitik global sebagai medan baru diplomasi. Di sisi lain, sebagian umat memaknainya sebagai pertaruhan moral atas keberpihakan terhadap kaum tertindas.

Respons kritis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sikap Jaringan Gusdurian, serta kegelisahan sejumlah tokoh dakwah muncul dalam konteks tersebut. Dewan Perdamaian yang digagas Amerika Serikat, dengan komposisi aktor yang dinilai kontroversial dan absennya representasi Palestina, dipersepsi mencerminkan perdamaian yang bersifat prosedural dan terpisah dari keadilan substantif. Bagi banyak Muslim Indonesia, Palestina bukan semata isu geopolitik, melainkan simbol perlawanan terhadap kolonialisme modern.

Di sisi pemerintah, optimisme atas jalur diplomasi disampaikan antara lain oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 3 Februari 2026 melalui analogi “Perjanjian Hudaibiyah”, yang menekankan bahwa diplomasi strategis kerap menuntut kesabaran historis. Upaya penyelenggaraan seminar nasional dan internasional melalui jejaring Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga disebut sebagai ikhtiar untuk membangun pemahaman publik atas arah kebijakan internasional Presiden Prabowo.

Dari sisi struktural, tata kelola global masih dipahami banyak pihak dikendalikan negara-negara adidaya yang memformulasikan agenda perdamaian berbasis kepentingan kekuasaan. Dalam situasi demikian, negara berkembang kerap hadir sebagai legitimasi simbolik, bukan sebagai arsitek utama solusi. Indonesia, dengan reputasi moderat dan populasi Muslim terbesar, dinilai memiliki nilai simbolik tinggi dalam setiap inisiatif global. Ketika simbol itu dilekatkan pada forum yang keberpihakannya pada keadilan diragukan, resistensi publik dipandang menjadi keniscayaan.

Secara kultural, solidaritas terhadap Palestina disebut telah berurat dan berakar dalam kesadaran keagamaan Indonesia sejak era kemerdekaan, hidup dalam khotbah, pendidikan agama, dan gerakan kemanusiaan. Karena itu, kebijakan yang bergerak di wilayah abu-abu antara realitas politik dan idealisme moral dinilai mudah memantik kegelisahan kolektif.

Dalam perspektif sosiologi politik, reaksi ormas Islam dipahami sebagai ekspresi “ruang publik moral”, yakni ruang di mana legitimasi kebijakan tidak ditentukan hanya oleh rasionalitas negara, tetapi juga oleh nilai dan etika kolektif. Dalam konteks ini, dialog Presiden dengan ormas menjadi poin penting, terlebih jika disertai transparansi substantif mengenai arah dan batas keterlibatan Indonesia.

Rujukan etika Islam yang dikemukakan dalam diskursus ini menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat dilepaskan dari keadilan. Abu Ishaq al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah menekankan orientasi syariat pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Gagasan itu diperluas oleh Muhammad al-Tahir Ibn Ashur dalam Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah yang menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi peradaban modern. Kaidah fikih juga menekankan prinsip mendahulukan pencegahan kerusakan daripada meraih kemaslahatan politik (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih), serta pandangan bahwa perdamaian yang melanggengkan penderitaan bukan perdamaian sejati; penghentian agresi dipandang sebagai prasyarat rekonsiliasi.

Polemik Dewan Perdamaian pada akhirnya diposisikan sebagai refleksi hubungan negara dengan aktor masyarakat sipil keagamaan. Indonesia selama ini dikenal memiliki modal sosial keagamaan yang kuat, dengan ormas Islam sebagai mitra strategis pembangunan. Namun, kebijakan luar negeri yang dipersepsi berjalan tanpa resonansi nilai umat dinilai berpotensi mengikis modal sosial tersebut secara perlahan, bekerja pada wilayah psikologis kolektif dan kerap luput dari perhatian pembuat kebijakan.

Sejumlah gagasan solusi yang diajukan menekankan langkah-langkah sistemik dan aplikatif. Pertama, pemerintah didorong menginstitusionalisasi dialog kebijakan luar negeri dengan ormas keagamaan secara reguler sejak tahap perumusan, agar sensitivitas moral umat menjadi bagian dari desain kebijakan, bukan sekadar respons ketika kontroversi muncul. Kedua, transparansi substantif dipandang perlu melalui penjelasan terbuka mengenai posisi tawar Indonesia, batas keterlibatan diplomatik, serta prinsip keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan, khususnya terkait Palestina.

Ketiga, Indonesia didorong mendorong reformulasi inisiatif perdamaian global agar lebih inklusif, menghadirkan representasi Palestina, serta menempatkan penghentian pendudukan sebagai prasyarat moral bagi perdamaian yang kredibel. Keempat, ormas Islam dinilai dapat memperluas diplomasi masyarakat sipil lintas negara sebagai kekuatan etik global yang menopang posisi strategis Indonesia di forum internasional.

Perdebatan mengenai Dewan Perdamaian ini memperlihatkan bagaimana kebijakan strategis dibaca melalui lensa nilai publik. Dalam pandangan tersebut, Indonesia dinilai tidak kekurangan kapasitas diplomatik; yang diuji adalah kemampuan merawat kepercayaan sosial. Perdamaian yang berkelanjutan, menurut kerangka pemikiran ini, bertumbuh dari negosiasi global yang ditopang legitimasi moral yang hidup di tengah masyarakat.