Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian global menjadi isu strategis kebijakan luar negeri yang sekaligus menguji relasi negara dengan kepercayaan umat. Penjelasan Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 3 Februari 2026, dipandang menandai titik temu sekaligus titik rawan antara realitas politik global dan sensitivitas etika keagamaan publik Indonesia.
Forum pertemuan tersebut menjadi ruang yang mempertautkan arah diplomasi negara dengan memori kolektif umat tentang kolonialisme, keadilan internasional, dan terutama Palestina. Pemerintah membaca kompleksitas geopolitik sebagai medan baru diplomasi, sementara sebagian umat memaknainya sebagai pertaruhan moral atas keberpihakan terhadap kaum tertindas.
Respons kritis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sikap Jaringan Gusdurian, serta kegelisahan sejumlah tokoh dakwah muncul dalam konteks itu. Dewan Perdamaian yang digagas Amerika Serikat, dengan komposisi aktor yang dinilai kontroversial dan absennya representasi Palestina, dipersepsi mencerminkan perdamaian prosedural yang terpisah dari keadilan substantif.
Bagi banyak Muslim Indonesia, Palestina tidak dipandang semata isu geopolitik, melainkan simbol perlawanan terhadap kolonialisme modern. Karena itu, setiap langkah diplomasi yang dianggap berada di wilayah abu-abu antara kepentingan politik dan idealisme moral berpotensi memantik kegelisahan kolektif.
Di sisi lain, pemerintah menyampaikan optimisme bahwa diplomasi strategis kerap menuntut kesabaran historis. Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 3 Februari 2026 menyampaikan analogi “Perjanjian Hudaibiyah” untuk menegaskan bahwa proses menuju perdamaian dapat memerlukan tahapan dan perhitungan jangka panjang. Upaya penyelenggaraan seminar nasional dan internasional melalui jejaring Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga disebut sebagai ikhtiar membangun pemahaman publik atas arah kebijakan internasional Presiden Prabowo.
Dari sisi struktural, tata kelola global dinilai masih banyak dikendalikan negara adidaya yang memformulasikan agenda perdamaian berbasis kepentingan kekuasaan. Negara berkembang kerap diposisikan sebagai legitimasi simbolik, bukan arsitek utama solusi. Dalam konteks itu, Indonesia—dengan reputasi moderat dan populasi Muslim terbesar—memiliki nilai simbolik tinggi dalam berbagai inisiatif global.
Namun, ketika simbol tersebut dilekatkan pada forum yang diragukan keberpihakannya pada keadilan, resistensi publik dipandang menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Secara kultural, solidaritas terhadap Palestina telah berakar dalam kesadaran keagamaan Indonesia sejak era kemerdekaan, hidup dalam khotbah, pendidikan agama, dan gerakan kemanusiaan.
Dalam perspektif sosiologi politik, reaksi ormas Islam dipahami sebagai ekspresi ruang publik moral, yaitu ruang di mana legitimasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh rasionalitas negara, tetapi juga oleh nilai dan etika kolektif. Karena itu, dialog Presiden dengan ormas dinilai penting, terlebih jika disertai transparansi yang substantif.
Dalam khazanah hukum Islam, perdamaian dipandang tidak terlepas dari keadilan. Abu Ishaq al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah menegaskan orientasi syariat pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Gagasan ini diperluas oleh Muhammad al-Tahir Ibn Ashur dalam Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah yang menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi peradaban modern.
Kaidah fikih juga menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan politik (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih). Dalam kerangka etika tersebut, perdamaian yang melanggengkan penderitaan dipandang bukan perdamaian sejati, dan penghentian agresi disebut sebagai prasyarat rekonsiliasi.
Polemik Dewan Perdamaian pada akhirnya dipandang sebagai refleksi hubungan negara dengan aktor masyarakat sipil keagamaan. Indonesia selama ini dikenal memiliki modal sosial keagamaan yang kuat, dengan ormas Islam sebagai mitra strategis pembangunan. Kebijakan luar negeri yang dipersepsi berjalan tanpa resonansi nilai umat dinilai berisiko mengikis modal sosial itu secara perlahan, melalui erosi kepercayaan di wilayah psikologis kolektif yang kerap luput dari perhatian pembuat kebijakan.
Sejumlah gagasan solusi yang diajukan bersifat sistemik dan aplikatif. Pertama, pemerintah didorong menginstitusionalisasi dialog kebijakan luar negeri dengan ormas keagamaan secara reguler sejak tahap perumusan, agar sensitivitas moral umat menjadi bagian dari desain kebijakan, bukan sekadar respons saat kontroversi muncul.
Kedua, transparansi substantif dinilai perlu dikedepankan melalui penjelasan terbuka mengenai posisi tawar Indonesia, batas keterlibatan diplomatik, serta prinsip keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan, khususnya terkait Palestina. Ketiga, Indonesia didorong mendorong reformulasi inisiatif perdamaian global agar lebih inklusif, menghadirkan representasi Palestina, serta menempatkan penghentian pendudukan sebagai prasyarat moral bagi perdamaian yang kredibel.
Keempat, ormas Islam dinilai dapat memperluas diplomasi masyarakat sipil lintas negara sebagai kekuatan etik global yang menopang posisi strategis Indonesia di forum internasional.
Polemik ini dinilai membuka cermin tentang bagaimana kebijakan strategis dibaca melalui lensa nilai publik. Indonesia disebut tidak kekurangan kapasitas diplomatik, tetapi kemampuan merawat kepercayaan sosial menjadi aspek yang diuji. Perdamaian sejati dipandang tumbuh dari proses negosiasi global yang ditopang legitimasi moral yang hidup di hati masyarakat.
Kontroversi Dewan Perdamaian juga dipandang dapat menjadi momentum pendewasaan demokrasi kebijakan luar negeri melalui dialog yang jujur, partisipatif, dan berlandaskan nilai keadilan.

