BERITA TERKINI
Analisis Perjanjian Dagang ART RI–AS: Sorotan atas Asimetri Tarif, Regulasi, dan Kedaulatan Data

Analisis Perjanjian Dagang ART RI–AS: Sorotan atas Asimetri Tarif, Regulasi, dan Kedaulatan Data

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani USA–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C., pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan ini dipresentasikan sebagai perjanjian “resiprokal” yang menurunkan hambatan perdagangan, namun sejumlah catatan kritis menyoroti potensi ketimpangan manfaat dan risiko jangka panjang bagi posisi tawar Indonesia.

Dalam analisis yang menanggapi narasi resmi pemerintah, salah satu pokok sorotan adalah struktur tarif yang dinilai tidak setara. Indonesia disebut berkomitmen menghapus 99% tarif terhadap produk Amerika Serikat, sementara Amerika Serikat tetap mempertahankan tarif 19% atas ekspor Indonesia. Situasi tersebut dipandang sebagai konsesi asimetris, bukan resiprositas dalam arti keseimbangan manfaat.

Menurut analisis itu, liberalisasi yang tidak proporsional berpotensi memunculkan distorsi daya saing industri domestik karena proteksi turun lebih cepat dibanding akses pasar yang diterima. Selain itu, terdapat kekhawatiran terhadap pelemahan terms of trade dalam jangka menengah serta risiko deindustrialisasi, terutama pada sektor manufaktur bernilai tambah rendah hingga menengah. Penurunan tarif AS dari 32% menjadi 19% dipandang sebagai pengurangan proteksionisme, namun bukan simetri dalam pembukaan pasar.

Catatan lain menyoroti aspek kedaulatan regulasi. Pemerintah menyatakan pengakuan standar Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) dapat mempercepat akses pasar tanpa melemahkan otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun analisis tersebut mempertanyakan apakah pengakuan standar regulator asing dilakukan secara timbal balik atau sepihak. Jika bersifat sepihak, hal itu dinilai berpotensi menggeser pusat kewenangan pengawasan dan membuka ruang “outsourcing” regulasi.

Dalam konteks ini, pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut ruang diskresi BPOM jika terjadi dampak merugikan tertentu terhadap masyarakat Indonesia, serta apakah perjanjian menyediakan klausul yang memungkinkan penguatan kebijakan kesehatan publik melalui pembatalan atau peninjauan izin secara penuh.

Selain tarif dan regulasi, analisis tersebut menyinggung komitmen pembelian produk Amerika Serikat senilai USD 33 miliar yang disebut sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan. Komitmen pembelian terstruktur ini dipandang sebagai bentuk “managed trade arrangement” yang berbeda dari prinsip perdagangan bebas berbasis efisiensi pasar. Implikasi yang dikhawatirkan meliputi tekanan pada neraca pembayaran, risiko tersisihnya produk domestik, serta beban fiskal implisit bagi BUMN di sektor energi dan aviasi.

Isu kedaulatan digital juga menjadi perhatian. Analisis tersebut menilai bahwa dalam ekonomi digital, data merupakan sumber daya strategis. Jika pemrosesan data bergantung pada infrastruktur yang berada dalam yurisdiksi hukum Amerika Serikat, maka kontrol atas data dinilai dapat terdistribusi secara tidak seimbang. Dalam kerangka ini, undang-undang perlindungan data pribadi di tingkat domestik dinilai belum tentu cukup jika kendali infrastruktur dan entitas korporasi berada di luar jangkauan yurisdiksi efektif.

Selanjutnya, analisis itu mengaitkan ART dengan potensi jebakan geopolitik terhadap kebijakan hilirisasi. Komitmen pada pengelolaan perdagangan strategis disebut berpotensi menempatkan Indonesia dalam orbit kebijakan pembatasan ekspor terhadap negara tertentu. Jika hal itu terjadi, ruang manuver politik luar negeri bebas aktif dinilai dapat menyempit, sementara hilirisasi yang semestinya memperkuat daya tawar dikhawatirkan berubah menjadi industrialisasi yang bergantung pada jangkar eksternal.

Di bagian penutup, analisis tersebut menekankan bahwa persoalan utama bukan pada kerja sama dengan Amerika Serikat, melainkan pada struktur asimetri yang dinilai belum diimbangi dengan perlindungan strategis. Tanpa “redline” yang jelas, perjanjian dipandang berisiko membentuk integrasi yang bersifat hierarkis—mulai dari pembukaan tarif yang hampir total, penggeseran otoritas regulasi, komitmen pembelian yang terstruktur, hingga ketergantungan digital.

Kesimpulan yang disampaikan menempatkan ART sebagai kesepakatan yang dapat menjadi katalis transformasi jika dikelola dengan pengamanan kuat, namun juga berpotensi membangun ketergantungan jangka panjang bila ketidakseimbangan tidak dikompensasi. Dalam pandangan tersebut, resiprositas dinilai perlu diuji bukan pada istilah diplomatik, melainkan melalui parameter ekonomi-politik yang objektif dan keberlanjutan daya tawar nasional.