Jakarta—Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kebijakan Presiden Prabowo menurunkan harga pupuk hingga 20 persen ditujukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah potensi krisis pupuk global.
Menurut Amran, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif setelah pemerintah menilai situasi dunia menuju periode yang tidak stabil. “Presiden Prabowo sejak awal sudah membaca bahwa dunia sedang menuju periode yang tidak stabil. Beliau memerintahkan kami untuk tidak menunggu krisis datang, tapi menjemputnya dengan kebijakan,” ujar Amran pada 3 Mei.
Amran merujuk pada perkembangan sejak Februari 2026, ketika konflik di Timur Tengah menutup Selat Hormuz—jalur yang disebut menjadi rute sepertiga perdagangan pupuk global—serta keputusan China menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama. Kondisi ini disebut berdampak pada lonjakan harga urea dunia lebih dari 40 persen dalam beberapa pekan, sementara negara-negara Asia Tenggara yang bergantung pada impor pupuk menghadapi ancaman krisis produksi pangan.
Pemerintah, kata Amran, menyiapkan langkah struktural yang menyasar biaya, distribusi, dan ketersediaan pupuk. Penurunan harga pupuk bersubsidi diharapkan menjaga daya tanam petani pada musim 2026 di tengah kenaikan harga global.
Dari sisi distribusi, pemerintah memangkas 145 regulasi pupuk melalui Instruksi Presiden. Dengan perubahan ini, penyaluran dipercepat dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia dan selanjutnya langsung ke petani.
Akses pupuk juga disebut dipermudah melalui integrasi berbasis KTP serta perluasan jaringan kios hingga ke desa. Pemerintah menargetkan jangkauan ke seluruh kecamatan sentra pangan sebelum musim tanam gadu 2026, agar pupuk tersedia dan dapat diakses tepat waktu.
“Kebijakan ini diperkirakan mampu menurunkan biaya produksi petani dalam kisaran ratusan ribu rupiah per hektare per musim tanam,” kata Amran.
Kementerian Pertanian juga menyatakan perluasan akses pupuk ditujukan bagi lebih dari 16 juta petani. Langkah ini diharapkan mengurangi potensi kelangkaan akibat distribusi yang tidak merata serta memperkuat posisi tawar petani dalam menghadapi fluktuasi harga gabah.
Di sisi hilir, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini disebut sebagai jaminan agar petani tidak merugi setelah berproduksi.