Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyerukan agar dunia mendorong “perubahan rezim” di Rusia. Menurutnya, tanpa langkah tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin akan terus mengganggu stabilitas negara-negara tetangga Rusia, bahkan setelah perang berakhir.
Pernyataan itu disampaikan Zelensky dalam pidato daring pada sebuah konferensi yang diselenggarakan Finlandia, bertepatan dengan peringatan 50 tahun penandatanganan Undang-Undang Final Helsinki. Dokumen tersebut dikenal sebagai kesepakatan yang bertujuan memperbaiki hubungan antara pihak-pihak yang berseberangan pada era Perang Dingin.
“Saya yakin Rusia dapat didorong untuk menghentikan perang ini. Rusia memulainya, dan Rusia dapat dipaksa untuk mengakhirinya,” kata Zelensky dalam pidatonya, sebagaimana dilansir AFP pada Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, “Tetapi jika dunia tidak bertujuan untuk mengubah rezim di Rusia, itu berarti bahkan setelah perang berakhir, Moskow akan tetap mencoba mengganggu stabilitas negara-negara tetangga.”
Selain itu, Zelensky juga mendorong penggunaan aset-aset Rusia yang dibekukan untuk melawan Rusia. Ia menyatakan perlunya memblokir mesin perang Rusia dan mengerahkan seluruh aset Rusia yang dibekukan, termasuk kekayaan yang disebutnya berasal dari korupsi, untuk mempertahankan diri dari agresi.
“Sudah waktunya untuk menyita aset-aset Rusia, bukan hanya membekukannya, menyitanya, dan menggunakannya untuk perdamaian, bukan perang,” ujar Zelensky.
Zelensky sebelumnya diundang hadir langsung di Helsinki, namun pada kesempatan ini ia menyampaikan pidatonya secara daring.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan pekan sebelumnya bahwa Rusia akan berpartisipasi dalam konferensi tersebut, tetapi tidak akan mengirim perwakilan tingkat tinggi.
Undang-Undang Final Helsinki ditandatangani pada 1 Agustus 1975 oleh blok Timur dan Barat di Helsinki. Perjanjian antara 35 negara, termasuk Uni Soviet dan Amerika Serikat, kemudian menghasilkan pembentukan Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE) yang kini beranggotakan 57 negara.
Dalam prinsip-prinsip utama perjanjian itu tercantum kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, serta kekebalan batas negara. Salah satu bagian teks perjanjian menyebutkan bahwa negara-negara peserta menganggap batas negara satu sama lain serta batas negara-negara di Eropa tidak dapat diganggu gugat dan karena itu akan menahan diri, baik pada saat itu maupun di masa mendatang, untuk tidak menyerang batas-batas tersebut.

