BERITA TERKINI
Warga Nambo–Unsongi Soroti Koordinasi Pemprov Sulteng Usai Sanksi PT Rezky Utama Jaya Dicabut

Warga Nambo–Unsongi Soroti Koordinasi Pemprov Sulteng Usai Sanksi PT Rezky Utama Jaya Dicabut

PALU — Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi mempertanyakan koordinasi dan tata kelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyusul pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu warga Desa Unsongi, Africhal, menyebut Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan tidak mengetahui adanya surat pencabutan sanksi saat ditemui warga setelah salat Subuh di sebuah masjid. Pernyataan itu, kata Africhal, memunculkan tanda tanya karena pencabutan sanksi dinilai sebagai keputusan strategis yang terkait langsung dengan kewenangan pemerintah provinsi.

“Gubernur menyampaikan bahwa beliau belum mengetahui adanya surat pencabutan sanksi dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM. Namun hingga saat ini, kami belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas,” ujar Africhal dalam rilis yang diterima media, Sabtu (24/01).

Aliansi Masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026. Surat itu dikirim dua hari setelah Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ. Namun hingga kini, menurut Africhal, belum ada tanggapan tertulis maupun langkah konkret dari pemerintah provinsi.

Africhal menilai situasi tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antara kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengambilan keputusan, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia juga menegaskan Dinas ESDM berada di bawah koordinasi gubernur.

“Jika benar Gubernur tidak mengetahui pencabutan sanksi tersebut, ini menjadi catatan penting terkait mekanisme pengawasan dan koordinasi di internal pemerintahan,” katanya.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani Koordinator Aliansi, Zulfikar, warga meminta agar pencabutan sanksi ditinjau kembali. Masyarakat menilai PT RUJ belum memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain kepemilikan dokumen PKKPRL serta penyelesaian kompensasi atas kerusakan puluhan rumah warga yang diduga terdampak aktivitas peledakan tambang.

Africhal menyampaikan pendataan kerusakan rumah warga masih berlangsung dan kompensasi baru diberikan sebagian, sementara perusahaan disebut telah kembali beroperasi. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terdampak.

Aliansi juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan. Mereka menyebut dalam surat sanksi administratif sebelumnya tertanggal 20 Januari 2026, Gubernur Sulawesi Tengah tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan surat tersebut.

Aliansi memberikan batas waktu tiga hari kalender kepada gubernur untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan. Jika tidak ada kejelasan, warga menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultianizah, membantah anggapan bahwa pencabutan sanksi dilakukan tanpa dasar. Ia mengatakan sanksi penghentian sementara sebelumnya diterbitkan karena perusahaan dinilai tidak menaati regulasi pertambangan.

Namun, menurut Sultianizah, berdasarkan penilaian teknis, aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan perusahaan masih dalam batas kewajaran. Penilaian tersebut, kata dia, mengacu pada kajian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Terkait dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), Sultianizah menyatakan perusahaan masih dalam proses pengurusan dan telah menyampaikan komitmen untuk melengkapinya.