BERITA TERKINI
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke PT Oil Terminal Karimun Terkait Dugaan Penanganan Minyak Rusia

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke PT Oil Terminal Karimun Terkait Dugaan Penanganan Minyak Rusia

Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap dua terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di dua negara, yakni Kulevi di Georgia dan Karimun di Indonesia. Sanksi tersebut diduga terkait BBM yang disimpan di kedua terminal yang disebut berasal dari Rusia.

Di Karimun, Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan bahwa pihak yang dikenai sanksi bukan pelabuhan, melainkan perusahaan pengelola terminal, PT Oil Terminal Karimun yang sebelumnya bernama PT Oiltanking.

“Sebenarnya yang diberi sanksi itu bukan pelabuhan, melainkan PT Oil Terminal Karimun (dulu PT Oiltanking). Jadi mereka sudah beberapa kali kena isu itu,” ujar Iskandarsyah di Masjid Agung Karimun, Rabu, 11 Februari 2026.

Iskandarsyah menyatakan, isu yang mengaitkan PT Oil Terminal Karimun dengan penyimpanan minyak milik Rusia bisa saja dipicu persaingan bisnis. Menurutnya, perusahaan tersebut membantah tudingan yang disampaikan Uni Eropa.

Untuk merespons isu tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun berencana berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan Karimun, mengingat lokasi PT Oil Terminal Karimun berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Iskandarsyah juga menyebut akan membahasnya dengan Gubernur Kepulauan Riau maupun kementerian terkait.

“Kami juga akan membahas hal ini dengan Bapak Gubernur atau dengan kementerian terkait untuk membahas isu ini. Ini kan isu yang kedua kali. Dulu pernah juga, Karimun jadi terkenal minyaknya dari Rusia,” kata Iskandarsyah.

Ia mengakui isu serupa pernah mencuat sekitar dua tahun lalu. Meski saat itu belum menjabat sebagai bupati, Iskandarsyah menyebut dirinya sempat menerima pertanyaan mengenai isu tersebut.

Iskandarsyah menjelaskan, terminal tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan melayani transaksi para pedagang (trader). “Tapi toh perusahaan ini tetap jalan terus, karena ini memang transaksi trader saja. Perusahaan ini kan sebagai penyimpanan saja, kemudian waktu limit orang itu mau mengambil baru dia berikan,” ujarnya.

Iskandarsyah menyatakan pemerintah daerah akan mencermati perkembangan situasi, terutama karena sanksi berasal dari pihak luar negeri. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan BP Kawasan Karimun untuk membahas langkah yang perlu diambil.

Hingga saat ini, menurut Iskandarsyah, belum ada arahan atau instruksi dari pemerintah pusat terkait sanksi Uni Eropa terhadap perusahaan penyimpanan BBM di Karimun. “Belum ada, karena itu baru dari mereka (Uni Eropa) kan. Apakah ini ada hubungannya dengan Venezuela atau karena ada efek antara perang antara Rusia dan Ukraina, kita juga belum tahu,” katanya.

Dalam dokumen proposal terbaru, Uni Eropa diketahui menargetkan pelabuhan di negara ketiga yang dinilai terlibat dalam penanganan minyak Rusia. Dua lokasi yang disebut secara spesifik adalah Kulevi di Georgia dan Karimun di Indonesia.