Amerika Serikat (AS) dan negara-negara sekutunya selama ini menjatuhkan sejumlah paket sanksi kepada Rusia. Setelah serangan Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022, AS dan sekutunya kembali mengumumkan sanksi dengan volume dan skala yang lebih masif. Secara akumulatif, jumlah sanksi yang menarget Rusia disebut telah melampaui 5.000.
Sanksi sendiri bukan instrumen baru dalam politik internasional. Praktik ini setidaknya telah digunakan sejak Perang Dunia I dan semakin sering diterapkan setelah Perang Dunia II. Sebagian sanksi dijatuhkan melalui mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sementara sebagian lainnya diberlakukan secara sepihak oleh satu negara atau sekelompok negara di luar mekanisme PBB.
Sejak 1960-an, Dewan Keamanan PBB menetapkan sanksi multilateral terhadap 30 rezim berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB. Dalam sejarahnya, sanksi disebut memainkan peran penting dalam mengakhiri rezim apartheid di Afrika Selatan dan Rhodesia Selatan (kini Zimbabwe). Selain negara, entitas non-negara seperti Al Qaeda, Taliban, serta Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) juga pernah menjadi target sanksi DK PBB.
Di luar PBB, AS dan negara-negara sekutunya kerap menggunakan sanksi ekonomi untuk mencapai tujuan politik internasional. Dalam beberapa dekade terakhir, sanksi sebagai instrumen kebijakan luar negeri semakin populer. Pada 1990-an, sanksi dijatuhkan terhadap rata-rata hingga tujuh rezim per tahun. Dari 67 kasus pada dekade itu, dua pertiganya merupakan sanksi sepihak yang dijatuhkan AS.
Pada masa kepresidenan Bill Clinton, sebuah laporan yang dikutip menyebut dampak berbagai sanksi AS menjangkau sekitar 40 persen populasi dunia atau 2,3 miliar orang. Saat ini, disebutkan AS telah menjatuhkan hampir 8.000 sanksi di seluruh dunia. Iran sebelumnya menjadi target terbesar, sebelum perhatian beralih ke Rusia.
Pertanyaan tentang efektivitas sanksi
Meski kian sering digunakan untuk mendukung agenda kebijakan luar negeri atau mandat PBB, efektivitas sanksi kerap dipertanyakan. Pengalaman di berbagai negara target menunjukkan sanksi tidak selalu mencapai sasaran, bahkan dapat menimbulkan dampak lanjutan yang merugikan kelompok non-target, terutama masyarakat.
Sebuah kajian komprehensif yang diterbitkan Columbia University Press pada 2019 menyebut hanya sepertiga dari 170 kasus sanksi yang efektif mencapai tujuan. Studi lain bahkan memperkirakan tingkat keberhasilan sanksi terhadap rezim lebih rendah dari 5 persen.
Dalam konteks itu, laporan World Economic Forum (2019) merangkum tujuh salah kaprah atau kesalahpahaman menonjol seputar sanksi. Laporan tersebut juga menekankan bahwa setiap poin tidak bersifat mutlak dan terbuka untuk divalidasi atau diverifikasi kembali.
Tujuh salah kaprah tentang sanksi ekonomi
- 1. Sanksi dianggap alternatif perang yang lebih lunak dan manusiawi.
Dalam praktiknya, sanksi disebut kerap membuka jalan bagi perang alih-alih mencegahnya. Contoh yang dikemukakan adalah 13 tahun sanksi internasional terhadap Irak yang kemudian diikuti invasi AS dan sekutunya pada 2003. - 2. Sanksi yang menimbulkan kerugian besar pasti berhasil.
Ukuran “sukses” dipersoalkan: apakah membuat negara menderita kerugian besar sudah berarti tujuan tercapai? Laporan itu menyoroti bahwa sanksi sering merugikan penduduk sipil, sementara rezim yang menjadi target utama tidak selalu tersentuh. Sanksi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak produksi, memicu kegagalan bisnis, meningkatkan pengangguran, serta—melalui pembatasan impor—mendorong inflasi dan krisis mata uang. - 3. Sanksi sering disebut “cerdas” dan “tertarget”.
Namun, sanksi ekonomi yang komprehensif dinilai dapat menjadi bentuk hukuman kolektif. Dampaknya menekan kelas menengah dan membebankan konsekuensi tidak proporsional kepada kelompok termiskin dan paling rentan. - 4. Sanksi dipandang sebagai cara menegakkan dan mempromosikan hak asasi manusia.
Bukti yang disorot justru menunjukkan masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap paling dirugikan. Rezim otoriter dapat menggambarkan sanksi sebagai agresi asing dan “perang ekonomi”, lalu menuduh aktivis HAM bersekutu dengan musuh, yang pada akhirnya memicu tindakan keras terhadap masyarakat sipil. Contoh yang disebut adalah sanksi terhadap Iran setelah AS menarik diri dari kesepakatan nuklir 2015 pada 9 Mei 2018, yang dinilai menguatkan kelompok garis keras hingga memenangi pemilu. Contoh lain adalah sanksi terhadap Irak pada 1990-an di bawah Saddam Hussein, yang selain berdampak besar pada masyarakat sipil, juga disebut turut mengobarkan politik identitas dan sektarianisme. - 5. Sanksi dianggap diperlukan dan sangat efektif untuk membawa perubahan rezim.
Di luar kasus Afrika Selatan dan Zimbabwe, sanksi disebut terbukti gagal membawa perubahan rezim, antara lain di Korea Utara, Kuba, dan Myanmar. Disebut pula bahwa blokade terhadap Qatar oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir sejak Juni 2017 justru meningkatkan popularitas emir, serta membuat sebagian penduduk bersatu mendukung rezim. - 6. Sanksi diyakini dapat melemahkan pemerintah target.
Sanksi disebut memperburuk iklim bisnis dan investasi, dengan sektor swasta menjadi pihak yang paling dirugikan. Sementara itu, kekuasaan cenderung makin terpusat karena pemerintah meningkatkan kontrol atas pasokan komoditas strategis yang menjadi terbatas akibat sanksi. Dalam situasi tertentu, hal ini justru dapat memperkuat rezim di mata masyarakatnya. - 7. Sanksi dianggap efektif membendung proliferasi nuklir.
Kasus Iran dikemukakan sebagai contoh bahwa sanksi tidak efektif membendung proliferasi nuklir. Sejak Perjanjian Non-Proliferasi berlaku pada 1970, empat negara—Israel, India, Pakistan, dan Korea Utara—disebut memperoleh senjata nuklir, dengan tiga di antaranya menjadi negara bersenjata nuklir saat berada di bawah sanksi.
Penutup: ukuran keberhasilan dan motif politik
Pada akhirnya, keberhasilan atau kegagalan sanksi ekonomi kerap diukur dari apakah kebijakan itu mampu membawa perubahan rezim atau mengubah perilaku pemerintah negara target. Ukuran ini mengandaikan bahwa tujuan penerapan sanksi bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan atau tujuan baik lainnya.
Namun, dalam realitas politik, alasan normatif tersebut disebut kerap menjadi kemasan narasi, sementara agenda yang mendorong sanksi bisa berkaitan dengan kepentingan strategis negara yang menjatuhkannya terhadap negara target.

