BERITA TERKINI
Trump Nyatakan Akan Hentikan Migrasi dari Negara-negara Berkembang Usai Penembakan di Washington

Trump Nyatakan Akan Hentikan Migrasi dari Negara-negara Berkembang Usai Penembakan di Washington

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan “menghentikan secara permanen migrasi dari semua negara dunia ketiga” agar sistem di AS dapat “pulih sepenuhnya.” Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan tengah malam di platform media sosialnya, Truth Social, setelah insiden penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional AS di Washington, DC.

Dalam unggahan tersebut, Trump juga menulis rencana untuk “mengusir siapa pun yang bukan merupakan aset bersih bagi Amerika Serikat.” Ia turut menyebut akan “mengakhiri semua tunjangan serta subsidi federal bagi nonwarga negara,” mencabut kewarganegaraan migran yang dinilai merusak ketenteraman domestik, serta mendeportasi warga negara asing yang dianggap menjadi beban publik, berisiko bagi keamanan, atau dinilai tidak sesuai dengan “peradaban Barat.”

Trump menambahkan bahwa kebijakan itu juga akan mencakup program visa khusus bagi warga Afganistan yang pernah bekerja dengan AS di Afganistan sebelum Taliban kembali berkuasa.

Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintahan Trump memerintahkan peninjauan penuh terhadap status penduduk tetap (Green Card) bagi imigran dari 19 negara. Langkah itu diambil menyusul penembakan pada Rabu (19/11) di dekat Gedung Putih, yang mengakibatkan dua personel Garda Nasional AS menjadi korban.

Seorang pria asal Afganistan yang masuk ke AS pada 2021 setelah bekerja dengan militer dan dinas intelijen Amerika di Afganistan ditangkap terkait peristiwa tersebut.

Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) Joseph Edlow menyampaikan di X bahwa ia telah memerintahkan pemeriksaan ulang secara penuh dan ketat terhadap setiap pemegang Green Card dari negara-negara yang dianggap menjadi perhatian. Pemerintahan Trump juga dilaporkan menghentikan pemrosesan aplikasi imigrasi dari Afganistan pada Rabu (19/11) setelah penembakan itu.

Ke-19 negara yang kini ditinjau sebelumnya disebut dalam sebuah proklamasi pada Juni yang memberlakukan pembatasan masuk bagi warga negara dari negara-negara yang dinilai lemah dalam prosedur pemeriksaan dan penyaringan keamanan. Di antaranya Afganistan, Iran, Somalia, Libya, dan Yaman, serta Kuba, Venezuela, Chad, dan Eritrea.

Para kritikus memperingatkan kebijakan tersebut berisiko menghukum ratusan ribu penduduk tetap yang sah hanya berdasarkan kebangsaan. Namun, hingga kini belum jelas apakah peninjauan itu akan berujung pada pencabutan status atau deportasi. Dampak pernyataan Trump pada Kamis (20/11) terhadap peninjauan yang dilakukan USCIS juga belum diketahui.

Untuk sementara, pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai tindakan perlindungan yang ditujukan untuk keamanan nasional menyusul serangan di Washington, DC.

Pengetatan kebijakan imigrasi menjadi salah satu ciri masa jabatan kedua Trump. Ribuan orang dilaporkan ditangkap agen imigrasi federal dalam operasi yang menargetkan imigran tanpa dokumen sah, dan mereka yang dikategorikan sebagai “alien ilegal” kemudian dideportasi.

Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) juga menuai kritik atas taktik yang dinilai keras, termasuk penggunaan agen bersenjata lengkap dan mengenakan balaclava dalam operasi penahanan. Sejumlah kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut mengabaikan dan melanggar hak-hak manusia, sementara Trump melalui pernyataan terbarunya tampak mempertegas dan memperluas arah kebijakan imigrasinya.