Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan merilis daftar tarif bunga dan tarif imbalan bunga pajak untuk periode November 2025. Tarif bunga ini menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi pajak berupa bunga.
Ketentuan tarif bunga dan imbalan bunga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/MK/EF/2025 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2025. Dalam beleid itu, tarif bunga sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga pada November tercatat lebih rendah dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.
Untuk tarif bunga atas sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah menetapkan besaran 0,51% pada November 2025. Angka ini turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,53%.
Selanjutnya, tarif bunga terkait Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) UU KUP ditetapkan sebesar 0,92%, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 0,95%.
Sementara itu, tarif bunga terkait Pasal 8 ayat (5) ditetapkan sebesar 1,36%. Adapun tarif bunga untuk sanksi Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) ditetapkan sebesar 1,78%.
Untuk sanksi pajak Pasal 13 ayat (3b), tarif bunga pada November 2025 ditetapkan sebesar 2,17%, turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,20%.
Di sisi lain, tarif imbalan bunga pada November 2025 ditetapkan sebesar 0,51%, lebih rendah dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,53%.
Dalam ketentuan UU KUP, sejumlah pasal yang menjadi acuan tarif bunga tersebut antara lain mengatur sanksi atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (Pasal 19 ayat (1)), kurang bayar akibat pengangsuran atau penundaan pembayaran (Pasal 19 ayat (2)), hingga kurang bayar yang diketahui saat penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)).
Selain itu, pasal-pasal lain mencakup bunga atas tambahan utang pajak karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa (Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2a)), keterlambatan penyetoran setelah jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a)), keterlambatan pelunasan kurang bayar sebelum penyerahan SPT PPh (Pasal 9 ayat (2b)), serta kekurangan pembayaran PPh akibat salah tulis atau salah hitung (Pasal 14 ayat (3)).
Adapun Pasal 8 ayat (5) mengatur bunga atas kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Sementara Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) berkaitan dengan sanksi atas pelanggaran kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan, serta pelanggaran terkait penyerahan atau ekspor Barang/Jasa Kena Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
Untuk imbalan bunga, ketentuan juga mencakup kondisi ketika pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sesuai Pasal 17B ayat (3), terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai Pasal 17B ayat (4), serta terlambat menerbitkan SKP Lebih Bayar dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur Pasal 27B ayat (4).

