Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada akhir 2022. Revisi ini antara lain diarahkan untuk memperkuat perlindungan kawasan gambut sebagai bagian dari mitigasi bencana hidrometeorologi, sekaligus mencegah kawasan gambut diokupasi jika tidak diatur secara tegas.
Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Rencana Tindak Tahunan (RTT) Provinsi Sumsel 2021–2024 dan integrasi RTT ke dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang digelar di Palembang, Kamis (7/7/2022). Pertemuan itu dihadiri instansi pemerintah, pihak swasta, serta instansi vertikal terkait.
Pengkajian Dimulai Tahun Ini, Ditargetkan Jadi Perda Tahun Depan
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah instansi mendengarkan rencana Pemprov Sumsel untuk memulai proses revisi RTRW melalui pengkajian pada tahun ini. Revisi itu ditargetkan dapat diajukan menjadi peraturan daerah pada tahun berikutnya.
Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Faustino Do Darmo, mengatakan revisi RTRW diperlukan karena dinamika pembangunan di Sumsel yang terus bergerak seiring pertambahan penduduk. Menurutnya, penyesuaian tata ruang dibutuhkan agar pembangunan lebih terfokus, tidak melanggar aturan ruang, dan tidak menghambat proyek strategis akibat ketiadaan perencanaan.
Faustino menekankan keterlibatan berbagai pihak diperlukan dalam proses tersebut.
FEG Lindung Ditargetkan Bebas Aktivitas yang Mengancam Gambut
Terkait gambut, Pemprov Sumsel menyatakan komitmen melindungi ekosistem gambut sesuai peruntukannya. Lahan pada fungsi ekologis gambut (FEG) Lindung, menurut Faustino, tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengancam ekosistem gambut, seperti perkebunan atau permukiman.
Namun, data tahun 2016 menunjukkan masih ada penggunaan ruang di kawasan FEG Lindung. Dari total 1,91 juta hektar lahan FEG Lindung di Sumsel, sekitar 19.105 hektar digunakan untuk permukiman dan 8.846 hektar untuk industri.
Faustino menyebut aktivitas di kawasan lindung masih terjadi, antara lain karena perubahan kebijakan dari pemerintah pusat berupa moratorium izin perkebunan, serta ketidaktahuan masyarakat bahwa di dalam FEG Lindung tidak boleh ada aktivitas berisiko mengancam ekosistem. Karena itu, ia menilai sinergi, terutama dengan pemerintah kabupaten/kota, diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan ekosistem gambut.
Pemprov Sumsel juga berencana membarengi revisi RTRW dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar pola pembangunan dapat terintegrasi dengan upaya kelestarian lingkungan.
Peneliti: Pelanggaran Tata Ruang Terjadi karena “Ketelanjuran”
Peneliti geoinformatik dari The International Center for Research in Agroforestry (ICRAF), Arga Pandi Wijaya, menilai pelanggaran tata ruang dapat terjadi karena ketelanjuran. Ia menyebut masyarakat atau perusahaan telanjur beraktivitas di kawasan lindung karena sebelumnya belum diatur dalam RTRW.
Arga menambahkan, kerentanan ekosistem gambut tergerus dalam dinamika pembangunan dinilai tinggi. Jika tidak dilindungi, keberadaan gambut dapat terancam atau rusak, dan ketika gambut rusak, kawasan tersebut tidak lagi optimal menjalankan fungsinya.
Ia menyoroti bahwa di Sumsel kerap terjadi kebakaran lahan pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan. Menurut Arga, gambut berfungsi menyimpan air saat hujan dan memasok air saat kemarau, tetapi kerusakan yang masif membuat fungsi itu tidak berjalan optimal.
Perlu Edukasi dan Sosialisasi Peran Gambut
Arga menyebut upaya yang dapat dilakukan antara lain edukasi dan sosialisasi mengenai peran penting ekosistem gambut, termasuk sebagai penyimpan cadangan karbon, penjaga tata air, penopang kehidupan masyarakat, serta penjaga keanekaragaman hayati.
Dengan luas gambut sekitar 2,09 juta hektar atau 23 persen dari total wilayah, Sumsel dinilai memiliki peran penting dalam upaya mencegah bencana akibat perubahan iklim. Karena itu, revisi KLHS RTRW dinilai perlu segera dilakukan untuk melindungi gambut agar tidak diokupasi kepentingan lain yang membahayakan ekosistem.
Risiko Karhutla Meningkat, Kebakaran Terjadi di Sejumlah Daerah
Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto, menyatakan risiko kebakaran lahan di Sumsel semakin tinggi, termasuk di kawasan gambut. Ia menyebut pada Selasa (5/7/2022) terjadi kebakaran pada kawasan gambut tipis dengan kedalaman sekitar 75 sentimeter di Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan luas terbakar mencapai 10 hektar.
Menurut Ferdian, kebakaran itu dipicu kelalaian manusia karena api berasal dari pinggir jalan dan terdapat tumpukan sampah yang terbakar. Ia juga menyebut kebakaran sporadis terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Muara Enim. Kebakaran di dua daerah tersebut diperkirakan bertujuan membuka lahan karena di samping kawasan bekas terbakar terdapat tanaman kelapa sawit.
- Pemprov Sumsel menargetkan revisi RTRW untuk memperkuat perlindungan gambut dan mengarahkan pembangunan.
- Revisi RTRW akan dibarengi KLHS untuk mengintegrasikan pembangunan dengan kelestarian lingkungan.
- Masih terdapat penggunaan ruang di FEG Lindung berdasarkan data 2016, sehingga sinergi lintas pihak dinilai diperlukan.
- Risiko kebakaran lahan dinyatakan meningkat, dengan kejadian kebakaran di sejumlah wilayah pada awal Juli 2022.

