Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Patani Aceh Timur (SPAT) melakukan aksi blokade tetap terhadap akses jalan menuju perkebunan sawit milik PT Bumi Flora di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Sabtu (24/1/2026). Aksi tersebut membuat seluruh jalur masuk ditutup dan aktivitas operasional perusahaan dilaporkan lumpuh.
Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan dinilai belum menemukan titik terang. Warga menyebut persoalan dugaan pencaplokan lahan milik mereka terjadi sejak masa konflik di Aceh dan hingga kini belum terselesaikan.
Koordinator aksi, Hasanun, mengatakan lahan yang dipersoalkan telah ditanami sawit meski masih bersengketa. Ia menyebut tanah tersebut berstatus tanah ulayat masyarakat adat.
Seorang warga, Sri Hariani, yang mengaku menjadi korban perampasan lahan oleh PT Bumi Flora, menyatakan akan terus bertahan dan berjuang hingga hak atas tanahnya dikembalikan.
Dalam aksi itu, massa juga meminta agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dicabut. Mereka menilai keberadaan perusahaan tidak membawa kesejahteraan bagi warga sekitar.
Selain menuntut penyelesaian sengketa lahan, warga menyatakan menolak tawaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun program kemitraan plasma dari pihak perusahaan. Mereka menilai tawaran tersebut tidak menjawab isu utama yang mereka soroti, yakni legalitas lahan.

