Federasi Rusia menyatakan dukungan terhadap kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel (ore). Sikap ini berbeda dengan Uni Eropa (UE) yang membawa kebijakan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Deputy Chief of Mission Kedutaan Besar Rusia, Oleg Kopylov, mengatakan pihaknya sulit memberikan komentar lebih jauh karena isu tersebut merupakan persoalan bilateral. Namun, Rusia menyatakan siap mendukung kedaulatan Indonesia dalam menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel, yang dinilai dapat menguntungkan perekonomian domestik.
“Sebagaimana yang kami pahami, pemerintah Indonesia memiliki hak penuh untuk menegakan kebijakan ekspor bijih nikel untuk menunjang investasi dan menciptakan industri smelter untuk bijih nike, dan ini tentunya akan menguntungkan Indonesia,” ujar Oleg Kopylov di Jakarta, Senin (18/12/2019).
Meski demikian, Oleg meyakini kedua pihak akan berupaya menyelesaikan sengketa tersebut demi menjaga hubungan dagang. Disebutkan, pada tahun sebelumnya volume perdagangan Indonesia dan Uni Eropa tercatat sebesar 26,3 miliar euro.
Rusia bukan bagian dari Uni Eropa, namun pernah berhadapan dengan UE di WTO. Saat itu, Rusia memprotes kebijakan Uni Eropa yang dinilai diskriminatif terhadap monopoli perusahaan gas Gazprom.
Selain sengketa terkait bijih nikel, Indonesia juga menghadapi perselisihan dagang dengan Uni Eropa di WTO terkait minyak sawit. Pemerintah Indonesia menilai kebijakan ramah lingkungan Uni Eropa merugikan industri sawit nasional. Salah satu pejabat yang menyuarakan keberatan terhadap kebijakan tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
Dalam isu sawit, Rusia menyatakan tidak memiliki rencana seperti Uni Eropa yang disebut berencana mengurangi impor minyak sawit Indonesia. “Minyak sawit Indonesia memiliki beberapa masalah di Uni Eropa, dan Uni Eropa berencana mengurangi impor dari minyak sawit Indonesia, tetapi kami tidak memiliki rencana demikian,” ujar Oleg.
Volume perdagangan Rusia dan Indonesia pada tahun itu disebut sekitar USD 3 miliar.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Pemerintah menilai kebijakan tersebut mendiskriminasi produk kelapa sawit Indonesia.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Indonesia mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 sebagai tahap awal gugatan, setelah pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit, kajian ilmiah, serta konsultasi dengan pemangku kepentingan sektor sawit dan turunannya.
Menurut Agus, langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah melawan diskriminasi yang dinilai dilakukan Uni Eropa melalui RED II dan Delegated Regulation. Kebijakan tersebut disebut membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit, sehingga berdampak negatif terhadap ekspor Indonesia ke pasar Uni Eropa.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui RED II Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar dari energi terbarukan pada periode 2020 hingga 2030. Sementara itu, Delegated Regulation sebagai aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas dengan Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak masuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit dari Indonesia. Pemerintah Indonesia menyatakan keberatan karena kebijakan tersebut dinilai berdampak pada ekspor sekaligus berpotensi memperburuk citra produk kelapa sawit dalam perdagangan global.

