BERITA TERKINI
Revisi UU Penyiaran yang Menyasar Internet Dinilai Berisiko Tekan Ekonomi Digital dan Industri Kreatif

Revisi UU Penyiaran yang Menyasar Internet Dinilai Berisiko Tekan Ekonomi Digital dan Industri Kreatif

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran dengan arah kebijakan yang dikhawatirkan memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Rencana perluasan ini memunculkan kekhawatiran dari perspektif ekonomi digital karena dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif, menekan inovasi, serta mengurangi peluang Indonesia bersaing di pasar global.

Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia disebut berkembang pesat. Pertumbuhan platform streaming, menguatnya industri film independen, serta munculnya jutaan kreator konten digital membentuk ekosistem baru yang memungkinkan produksi, distribusi, dan monetisasi konten berlangsung lebih terbuka dan efisien. Internet juga dipandang menjadi ruang utama lahirnya karya kreatif sekaligus jembatan bagi konten lokal untuk menjangkau pasar internasional.

Di sektor ini, nilai pasar industri kreator konten Indonesia—termasuk film dan animasi—disebut mencapai 1000T, dengan potensi tumbuh empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Angka tersebut dinilai mencerminkan kontribusi ekonomi digital terhadap penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan kreator, dan penguatan ekonomi berbasis pengetahuan.

Peran ruang digital juga dianggap strategis bagi industri film. Produser film Orchida Ramadhania menyebut platform streaming kini menjadi “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop.”

Potensi global industri kreatif Indonesia juga tercermin dari data konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia disebut menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia masuk dalam daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian itu dipandang menunjukkan daya tarik cerita lokal Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional, serta memperlihatkan peluang konten Indonesia menjadi bagian dari arus budaya global ketika didukung ekosistem digital yang terbuka.

Namun, peluang tersebut dinilai terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa pendekatan kontrol konten yang ketat ke ruang internet. Sejumlah draf dan wacana yang beredar disebut mengarah pada pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.

Pendekatan demikian dinilai mungkin relevan untuk penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi menjadi problematik ketika diterapkan pada internet yang partisipatif, terdesentralisasi, dan sangat bergantung pada inovasi.

Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menilai penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital dapat menciptakan ketidakpastian usaha. Ia menyatakan, “Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital.” Menurutnya, ketidakpastian regulasi berpotensi menahan investasi dan menghambat ekspansi ke pasar global.

Selain dampak pada pelaku domestik, perluasan UU Penyiaran ke internet juga dikhawatirkan mengirim sinyal negatif kepada investor internasional dan pelaku industri teknologi global. Ketika regulasi internet bergerak ke arah kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional, Indonesia dapat dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi—sebuah persepsi yang dinilai bertentangan dengan ambisi menjadikan ekonomi digital sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dan memosisikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.

Dari perspektif global, negara-negara yang berhasil mendorong industri kreatifnya ke panggung dunia disebut cenderung mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif, bukan kontrol konten yang kaku. Jika Indonesia memilih jalur sebaliknya, peluang kreator lokal untuk berkompetisi secara global dikhawatirkan semakin menyempit.

Karena itu, DPR didorong meninjau ulang pendekatan revisi UU Penyiaran. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menyatakan regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi. Ia menilai tanpa ruang kreatif yang bebas dan regulasi yang proporsional, sulit membayangkan industri kreatif Indonesia dapat berkembang dan bersaing di tingkat global.

Sejumlah pihak menilai pembuat kebijakan perlu berhati-hati agar revisi UU Penyiaran tidak menjadi penghambat bagi sektor yang selama ini dianggap menjadi salah satu harapan utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia ke panggung industri kreatif dunia.