BERITA TERKINI
PPh Penambangan Kripto Masih Final 0,1% hingga Akhir 2025, Rezim Baru Berlaku 2026

PPh Penambangan Kripto Masih Final 0,1% hingga Akhir 2025, Rezim Baru Berlaku 2026

Wajib pajak yang berstatus penambang aset kripto pada 2025 masih dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final sebesar 0,1% atas penghasilan terkait kegiatan penambangan aset kripto.

Ketentuan tersebut akan berubah mulai tahun pajak 2026. Pada periode itu, kewajiban pajak penambang aset kripto akan mengacu pada ketentuan umum, sehingga tarif PPh yang berlaku mengikuti Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ilmiantio Himawan, menjelaskan perubahan ini merupakan peralihan rezim dari final menjadi tidak final. Karena itu, ketentuan baru untuk PPh atas aktivitas mining akan mulai berlaku pada tahun pajak 2026.

Meski PMK 50/2025—yang merevisi ketentuan PPh atas penambang aset kripto—berlaku sejak 1 Agustus 2025, pengenaan PPh atas penghasilan penambang aset kripto berdasarkan ketentuan baru tersebut baru efektif untuk tahun pajak 2026. Dengan demikian, sejak 1 Agustus 2025 hingga akhir 2025, tarif PPh bagi penghasilan penambang aset kripto tetap 0,1% final.

Penambang aset kripto didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk memperoleh imbalan berupa aset kripto. Penambangan dapat dilakukan secara mandiri maupun dalam kelompok melalui mining pool.

Merujuk Pasal 24 ayat (1) PMK 50/2025, penghasilan penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto dapat berupa: imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang; penghasilan dari sistem aset kripto seperti block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau penghasilan lainnya di luar dua kategori tersebut.

Selain PPh, terdapat ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penambang aset kripto yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Dalam hal ini, penambang wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto.

Tarif PPN atas penyerahan jasa tersebut ditetapkan sebesar 2,2%, atau 20% dikalikan dengan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku. Dasar pengenaan PPN menggunakan penggantian, yaitu nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto.