Belum genap setahun berjalan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diwarnai dinamika kritik dan penolakan terhadap sejumlah kebijakan. Sejumlah keputusan pemerintah menunjukkan pola berulang: kebijakan diumumkan, menuai sorotan luas dan menjadi viral di media sosial, lalu dibatalkan atau direvisi.
Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membatalkan rencana penerapan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Pernyataan pembatalan itu disampaikan di hadapan anggota DPR dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (10/7).
“Hari ini, kami, pertama, menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin kurang tepat. Tapi, tujuannya, mungkin, cukup baik. Tapi, mungkin, kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” kata Maruarar.
Maruarar beralasan gagasan tersebut disusun untuk menyediakan hunian bagi anak muda di kota-kota besar di tengah kenaikan harga rumah. Namun, rencana itu menuai respons negatif karena ukuran yang dinilai terlalu kecil. Dalam rencana tersebut, bukan hanya luas bangunan yang dipangkas, tetapi juga luas tanah—dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Setelah menerima banyak masukan, termasuk dari DPR Komisi V, Maruarar menyatakan mencabut idenya. “Tapi, saya sudah mendengar begitu banyak masukan... Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf. Dan saya cabut ide itu,” ujarnya.
Fenomena pembatalan kebijakan setelah menjadi perbincangan luas disebut sejumlah pakar sebagai viral based policy, yakni keputusan mengoreksi atau menganulir kebijakan setelah ramai penolakan di ruang publik. Akademisi Universitas Airlangga, Nurul Jamila Hariani, menilai kebiasaan mengoreksi kebijakan usai viral menunjukkan partisipasi publik belum dimaknai serius. Sementara analis kebijakan publik dari Nalar Institute, Joko Susilo, menilai pola tersebut dapat memengaruhi kredibilitas pemerintah karena memunculkan ketidakpercayaan di masyarakat.
Sejumlah contoh lain muncul dalam beberapa bulan terakhir, dari isu pertambangan, sengketa wilayah, hingga pajak dan kebijakan administrasi.
Pencabutan izin tambang di Raja Ampat
Awal Juni, aksi aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, yang menerobos konferensi internasional Indonesia Critical Minerals 2025 menjadi viral. Ia membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan meneriakkan “Papua bukan tanah kosong.” Aksi itu turut melibatkan Paulina, warga Papua, yang membawa pesan “Save Raja Ampat from Nickel Mining.” Video penangkapan Iqbal tersebar luas dan ditonton belasan juta kali.
Dari momentum tersebut, seruan “Save Raja Ampat” menguat. Publik mendesak pemerintah menghentikan operasi pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Tercatat ada lima perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat; salah satunya PT Gag Nikel yang terafiliasi dengan PT Antam.
Greenpeace mencatat kegiatan pertambangan telah memicu deforestasi lebih dari 500 hektare dan menilai izin tidak semestinya dikeluarkan karena Raja Ampat merupakan gugusan pulau-pulau kecil. Regulasi juga menyatakan wilayah pesisir dan pulau kecil dikecualikan dari penambangan mineral dan difokuskan untuk konservasi.
Selang sekitar sepekan setelah tekanan publik menguat di ruang digital, pemerintah mencabut izin empat perusahaan nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan itu diambil setelah menemukan pelanggaran, termasuk sebagian wilayah izin yang masuk ke area UNESCO Global Geopark. “Bapak Presiden memutuskan... empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut,” kata Bahlil di Istana Merdeka pada 10 Juni 2025.
Sengketa empat pulau Aceh–Sumatra Utara
Pola serupa terlihat dalam sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Kementerian Dalam Negeri sempat menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, serta Pulau Panjang sebagai bagian wilayah administratif Sumatra Utara, dengan alasan kedekatan geografis ke Tapanuli Tengah.
Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut dan menyatakan tidak sesuai kondisi lapangan. Pemprov Aceh merujuk pada berbagai bukti, seperti dokumen kepemilikan dermaga, surat tanah, keberadaan tugu maupun prasasti, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregar.
Penolakan masyarakat Aceh ramai di media sosial, termasuk narasi bahwa keputusan Jakarta tidak menghormati Perjanjian Helsinki. Konten-konten di TikTok yang meminta empat pulau dikembalikan ke Aceh mendapat puluhan ribu tanda suka.
Pemerintah pusat kemudian menggelar rapat yang dipimpin Presiden Prabowo bersama menteri dan pimpinan Aceh serta Sumatra Utara. Hasilnya, empat pulau diputuskan masuk ke Aceh. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, “Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau... secara administratif... adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh.”
Larangan penjualan LPG 3 kg secara eceran
Pada awal Februari, pemerintah sempat melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan itu untuk mengendalikan harga agar tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) serta merespons laporan penyaluran yang dinilai tidak tepat sasaran.
Namun kebijakan tersebut memicu antrean di banyak daerah dan protes warga yang merasa akses LPG 3 kg menjadi lebih sulit karena pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual. Tidak lama setelahnya, pemerintah membatalkan larangan dan memastikan penjualan eceran kembali berjalan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco menyampaikan larangan itu bukan kebijakan presiden. Menurutnya, presiden turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer bisa berjalan kembali sambil diarahkan menjadi sub-pangkalan.
Rencana PPN 12% yang direvisi
Perubahan juga terjadi pada rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari 11% yang semula akan berlaku Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan itu merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sekaligus ditujukan menambah pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Namun rencana tersebut menuai penolakan dan dinilai menekan daya beli karena berdampak pada harga barang dan jasa. Sebagian pengamat menilai kebijakan itu menambah beban kelas menengah dan berpotensi memunculkan kelompok miskin baru.
Sehari sebelum diberlakukan, pada 31 Desember 2024, pemerintah merevisi rencana tersebut. Presiden Prabowo menyatakan kenaikan PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. “Untuk barang dan jasa selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK
Pada Maret 2025, pemerintah menjadwalkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan keputusan itu diambil untuk memastikan kesiapan instansi pemerintah pusat dan daerah sehingga pengangkatan dilakukan hati-hati dan serentak.
Perubahan jadwal memicu kegelisahan calon aparatur sipil negara, termasuk mereka yang sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya dan kemudian harus menunggu lebih lama. Respons publik meluas dan menjadi viral. Pemerintah lalu memperbarui kebijakan: pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025. Prasetyo Hadi menyatakan penyelesaian dilakukan sesuai kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan.
Kritik pakar: masalah kapasitas, riset, dan komunikasi
Nurul Jamila Hariani menilai, jika ditindaklanjuti serius, kebijakan yang viral bisa menjadi ruang penampung aspirasi masyarakat dengan memanfaatkan ruang digital. Namun, bila terlalu sering terjadi, itu menunjukkan pemerintah tidak belajar dan cenderung reaktif.
Nurul menyebut kebijakan publik seharusnya ditopang tiga kapasitas: kemampuan analisis (analytical capacity), kemampuan operasional (operational capacity), dan kemampuan politik (political capacity), termasuk strategi komunikasi. Kebijakan yang berujung pembatalan setelah viral dinilai merepresentasikan kelemahan dalam memenuhi tiga kapasitas tersebut. Ia juga menyoroti absennya justifikasi yang kuat dan proses riset dalam perumusan kebijakan. “Tidak ada yang namanya riset. Tidak ada namanya analytical process di dalamnya,” ujarnya.
Joko Susilo menilai pemerintah cenderung menempatkan atensi untuk menghindari kritik. Ia mengatakan kebijakan yang disusun berbasis bukti dan data seharusnya tidak terburu-buru, dapat diawali dengan uji coba (pilot), serta disertai skenario “what if” untuk mengantisipasi risiko kegagalan.
Ia juga menyoroti menguatnya aktivisme digital yang membuat ruang media sosial menjadi arena legitimasi bagi penting atau tidaknya suatu kebijakan. Dalam kasus PPN 12%, misalnya, kritik di media sosial meluas dan dirangkum tagar #IndonesiaGelap. Data Jangkara menunjukkan tagar itu meraih 13 juta engagement di X dan 4 juta di Instagram, dengan sentimen negatif di X mencapai 81% dari 64.816 komentar.
Di sisi lain, Joko menilai pemerintah kerap baru hadir setelah kritik membesar, bukan mengumpulkan aspirasi sebelum kebijakan diluncurkan. Ia menyebut pemerintah dapat memanfaatkan ruang digital, misalnya dengan membawa petisi daring ke rapat kerja, namun praktik itu dinilai belum terjadi.
Pelibatan publik dinilai belum substansial
Para ahli menekankan bahwa pelibatan masyarakat tidak semestinya menjadi formalitas. Nurul menilai publik seharusnya dilibatkan di semua tahapan siklus kebijakan, mulai dari penentuan agenda, formulasi, penerapan, hingga evaluasi. Menurutnya, keterlibatan ini dapat mencegah lahirnya kebijakan yang memicu penolakan luas sekaligus memastikan kebijakan tepat sasaran.
Dalam konteks kapasitas pemerintah, indeks administrasi publik Blavatnik School of Government Universitas Oxford (2024) menempatkan Indonesia di peringkat 38 dengan skor total 0,61. Pada domain kepemimpinan dan strategi, Indonesia mencatat skor 0,55; sementara pada aspek keterbukaan dan komunikasi—yang mengukur konsultasi dan interaksi pemerintah dengan publik dalam pengembangan kebijakan—Indonesia memperoleh skor 0,63 di peringkat 33.
Konsultan kebijakan publik dari Think Policy, Florida Andriana, menilai persoalan komunikasi kerap memperkeruh keadaan, seperti terlihat pada polemik PPN 12% ketika pernyataan pejabat tidak seragam. Menurutnya, risiko blunder komunikasi rendah jika perumusan masalah kebijakan digarap serius, berbasis bukti dan data, serta didahului konsultasi yang baik.
Dampak jangka panjang: kredibilitas dan kepercayaan publik
Sejumlah pihak memperkirakan pola “viral dulu, cabut kemudian” berpotensi terus berulang. Nurul menilai pola tersebut bisa menguntungkan pihak yang tampil sebagai “penyelamat” setelah membatalkan kebijakan yang ditolak publik.
Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepuasan publik pada 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 80,9%, lebih tinggi dibanding periode awal pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla (65,1%). Survei dilakukan terhadap 1.000 responden acak di 38 provinsi pada 4–10 Januari 2025 dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat. Salah satu faktor yang disebut berkontribusi adalah kebijakan populis, termasuk pembatalan penerapan PPN 12% secara luas dan pembatasannya hanya pada barang/jasa mewah.
Namun Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai keuntungan semacam itu tidak bertahan lama. Ia memperingatkan, jika kebijakan berbasis viral dilakukan terus-menerus, akan muncul kesan pemerintah tidak konsisten dan tidak memahami kebutuhan masyarakat karena kebijakan tidak didasarkan pada analisis berbagai aspek.
Florida Andriana juga menekankan risiko penurunan kepercayaan publik. Menurutnya, dalam jangka pendek masyarakat bisa merasa lega ketika kebijakan kontroversial dicabut, tetapi dalam jangka panjang bisa muncul psikologi “fight or flight mode” karena publik terus menunggu kebijakan apa lagi yang akan memicu masalah.
Di tengah rangkaian peristiwa tersebut, publik masih menanti apakah pemerintah akan memperkuat proses perumusan kebijakan yang lebih rasional, berbasis data, dan melibatkan masyarakat sejak awal—atau tetap bergerak dalam pola reaktif setelah gelombang kritik di ruang digital membesar.

