Pasca jatuhnya Orde Baru, reformasi mendorong perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, termasuk sektor pertambangan. Salah satu pergeseran penting adalah perubahan model kewenangan dari yang semula terpusat di Pemerintah Pusat menjadi lebih banyak diserahkan kepada daerah melalui desentralisasi.
Otonomi Daerah dan Kewenangan Sumber Daya Alam
Perubahan tersebut antara lain ditandai dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU No. 22 Tahun 1999. Regulasi ini mengatur sejumlah kewenangan terkait pemanfaatan sumber daya alam, khususnya yang berada di wilayah pemerintahan daerah.
Dalam periode ini, salah satu kewenangan yang menuai kritik berkaitan dengan model perjanjian di sektor pertambangan seperti Kontrak Karya. Melalui skema tersebut, posisi perusahaan pertambangan swasta dipandang sejajar dengan negara. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
UU Minerba 2009: Pergeseran dari Kontrak ke Perizinan
Perubahan regulasi berikutnya terjadi saat pemerintah mengesahkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menghapus UU No. 11 Tahun 1967. Melalui UU Minerba, pola pengelolaan pertambangan yang sebelumnya berbasis kontrak diganti menjadi rezim perizinan.
UU Minerba mengatur beberapa bentuk perizinan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara, di antaranya:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk badan usaha, koperasi, dan perorangan.
- Izin Pertambangan Rakyat yang diberikan kepada penduduk setempat—baik perorangan, kelompok, maupun koperasi—dengan luasan tertentu.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk badan usaha seperti BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta.
Pembagian Kewenangan Pemerintahan
Selain mengatur perizinan, UU Minerba juga memuat pembagian kewenangan penyelenggaraan pertambangan pada tiga level pemerintahan, yakni pemerintah daerah tingkat II, pemerintah daerah tingkat I, dan Pemerintah Pusat.
Penguatan Aturan Lingkungan, Hilirisasi, dan Sanksi
UU Minerba juga membawa sejumlah perubahan yang menonjol dibanding UU No. 11 Tahun 1967. Beberapa di antaranya mencakup pengaturan aspek lingkungan hidup, divestasi, serta kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (hilirisasi) untuk meningkatkan nilai tambah. Regulasi ini juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan pemegang izin, serta sanksi terhadap pihak pemberi atau penerbit izin.
Ketentuan Peralihan: Kontrak Karya dan PKP2B
Untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah berjalan, ketentuan peralihan menyatakan keduanya tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir. Dalam ketentuan yang sama disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi saat UU Minerba diberlakukan wajib melakukan pemurnian paling lambat lima tahun sejak UU Minerba berlaku.
Catatan Kritis: Sinkronisasi dengan UU Lingkungan
Jika ditelusuri lebih jauh, UU Minerba disebut telah memberi perhatian pada aspek lingkungan hidup. Namun, regulasi ini dinilai belum banyak mengadopsi prinsip-prinsip yang terdapat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam konteks pembentukan kebijakan, disebutkan bahwa Komisi VII DPR pada saat itu dinilai dapat melakukan sinkronisasi agar prinsip perlindungan lingkungan hidup lebih kuat tercermin dalam materi UU Minerba.
Upaya Perubahan dan Evaluasi di Tahun 2018
Pada 2018, perubahan UU Minerba masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Disebutkan terdapat sedikitnya tujuh permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi, serta munculnya UU No. 23 Tahun 2014 ayat 1 yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara di daerah.
Masih merujuk pada naskah akademik yang dibahas dalam materi tersebut, UU Minerba juga dinilai belum sepenuhnya menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minerba. Beberapa isu yang disebut mencakup perizinan, pengolahan dan pemurnian (smelter), data dan informasi pertambangan, pengawasan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, serta sanksi atas pelanggaran.

