Konflik politik Palestina-Israel telah berlangsung sejak 14 Mei 1948, ketika Israel menyatakan kemerdekaan dan melakukan invasi ke wilayah Palestina. Konflik yang telah berjalan lebih dari 70 tahun ini kerap disebut sebagai salah satu konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah karena hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.
Dampaknya dirasakan luas oleh kedua pihak, mulai dari korban jiwa hingga tekanan ekonomi. Dalam perkembangannya, perlawanan rakyat Palestina disebut kerap dibalas tindakan represif oleh militer Israel, seperti penembakan, pemenjaraan, dan pencabutan hak. Akar konflik juga dikaitkan dengan persoalan pembagian wilayah pasca-1948, ketika Palestina digambarkan terbagi menjadi wilayah utara yang dikuasai Israel dan wilayah selatan yang dihuni Palestina. Ketimpangan ini disebut turut memicu kemiskinan di Palestina Selatan.
Ketegangan di wilayah tersebut juga dikaitkan dengan dinamika sejarah setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman pasca-Perang Dunia I, yang membawa Palestina berada di bawah kendali administrasi Inggris. Pada 1917, Deklarasi Balfour yang kemudian diadopsi Liga Bangsa-Bangsa memberi mandat dukungan bagi pendirian tanah air bagi orang-orang Yahudi di wilayah Palestina, yang disebut memperburuk situasi politik dan sosial di kawasan itu.
Di tingkat kemanusiaan, konflik ini disebut telah menimbulkan berbagai konsekuensi serius. Salah satunya adalah pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza yang memaksa penduduk meninggalkan tanah kelahiran untuk mengungsi demi menghindari serangan. Serangan sporadis Israel dengan berbagai senjata juga disebut tidak hanya menargetkan Hamas, tetapi turut menyebabkan jatuhnya korban di kalangan warga sipil, termasuk anak-anak dan lansia. Sejumlah infrastruktur publik seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah dilaporkan turut mengalami kerusakan.
Konflik Palestina-Israel juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan memicu respons politik yang lebih luas. Disebutkan adanya risiko eskalasi regional dengan keterlibatan beberapa negara seperti Yaman dan Lebanon, serta dugaan keterlibatan Korea Utara dalam mempersenjatai kelompok militan. Di sisi lain, gerakan boikot terhadap produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel melalui kampanye Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) disebut berdampak pada kerugian perusahaan terkait.
Berbagai inisiatif perdamaian telah ditempuh, termasuk Oslo Accord dan Roadmap to Peace, serta upaya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oslo Accord yang ditandatangani pada 1990-an bertujuan membangun rasa saling percaya dan mendorong pembentukan negara Palestina secara bertahap. Namun, perjanjian ini disebut gagal karena Israel dianggap memperoleh keuntungan lebih besar, aspirasi penduduk Palestina kurang mendapat perhatian, dan klausul hak asasi manusia tidak dimasukkan.
Sementara itu, Roadmap to Peace mengusung konsep transisi dan negosiasi permanen dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian ini juga dilaporkan mengalami jalan buntu karena tidak memasukkan klausul kemanusiaan, sehingga dinilai menyisakan risiko konflik berulang di masa depan.
Peran PBB dalam konflik ini telah berlangsung sejak Resolusi Majelis Umum PBB 181/1947, yang kemudian diikuti berbagai resolusi lain dari Dewan Keamanan dan Majelis Umum. Namun, efektivitas PBB dinilai kerap terbatas. Resolusi Majelis Umum disebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena lebih bersifat moral dan politik. Di Dewan Keamanan, upaya melahirkan resolusi mengikat juga sering terhambat oleh penggunaan hak veto negara anggota tetap, terutama Amerika Serikat, yang disebut kerap melindungi kepentingan Israel.
Di sisi lain, PBB disebut memiliki perangkat untuk menegakkan keputusan, termasuk sanksi tanpa kekuatan militer seperti embargo ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 41, hingga kemungkinan penggunaan kekuatan militer melalui pasukan perdamaian. Meski begitu, upaya tersebut dinilai menghadapi kendala, termasuk soal kepatuhan terhadap resolusi Dewan Keamanan.
Sejumlah pandangan menekankan bahwa penyelesaian konflik perlu bertumpu pada asas keadilan dan menjadikan hak asasi manusia sebagai landasan utama, bukan semata menjaga stabilitas politik salah satu pihak. Dalam konteks ini, disebutkan bahwa Palestina menjadi pihak yang mengalami dampak terparah, meskipun korban jiwa juga ada di kedua belah pihak.
Pendekatan yang dinilai lebih adil juga disebut perlu memastikan suara dan hak rakyat Palestina mendapat perhatian setara, termasuk hak atas tanah dan keamanan. Kesepakatan seperti Oslo Accord dan Roadmap to Peace yang dinilai gagal disebut perlu dievaluasi ulang dengan memasukkan klausul penghormatan hak asasi manusia serta mekanisme yang dapat ditegakkan untuk memastikan pelaksanaannya.
Di tingkat global, perdamaian Palestina-Israel dipandang bukan hanya tanggung jawab pihak yang bersengketa, melainkan juga komunitas internasional. Penyelesaian konflik disebut memerlukan pendekatan multilateral yang melibatkan negara-negara dunia, organisasi internasional, dan aktor regional. Langkah yang diusulkan mencakup mediasi intensif yang difasilitasi PBB dengan melibatkan negara-negara netral sebagai penengah, serta prioritas pada solusi dua negara dengan batas wilayah yang jelas berdasarkan resolusi PBB, disertai jaminan hak asasi manusia bagi warga sipil.

