Jakarta—Penundaan kembali penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dinilai memberi ruang bagi Indonesia untuk memperkuat persiapan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ditetapkan Uni Eropa (UE). Pemerintah menilai tambahan waktu tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, mengatakan penundaan itu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menyesuaikan diri tanpa tekanan tenggat yang sempit.
“Kira-kira ini menguntungkan, sehingga perlu dimanfaatkan. Karena bagaimanapun setiap aturan itu harus mengakomodasi kepentingan negara lain, tidak bisa dilakukan sepihak,” kata Edi saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/11).
Edi menegaskan komunikasi antara Indonesia dan UE tetap berjalan. Ia menyebut tim negosiasi Indonesia terus melobi serta menjelaskan dampak EUDR, terutama terhadap jutaan petani kecil di dalam negeri.
Menurut laporan Bloomberg, Parlemen UE menyetujui penundaan implementasi EUDR selama satu tahun bagi perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut. Keputusan itu diambil melalui pemungutan suara di Strasbourg, Prancis, pada Rabu (26/11).
Penundaan ini sejalan dengan posisi negara-negara anggota UE dan lebih panjang daripada usulan awal Komisi Eropa yang hanya enam bulan. Parlemen UE juga menghapus kebutuhan masa tenggang tambahan enam bulan yang sebelumnya diusulkan.
EUDR dirancang untuk menekan deforestasi dari impor komoditas seperti sawit, kopi, kakao, kedelai, hingga daging sapi. Namun, kebijakan itu memicu penolakan dari sejumlah negara anggota, dengan alasan berpotensi membebani industri dan belum ditopang kesiapan teknis pelaku usaha.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan penundaan tersebut tidak terlepas dari dinamika internal di UE.
“Informasi yang saya terima, memang ditunda lagi. Ternyata banyak pertentangan di internal mereka sendiri, artinya belum semua negara anggota EU sepakat,” kata Eddy, Kamis (27/11).
Eddy juga menyebut sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat memiliki keberatan serupa. Sementara proses amandemen disebut belum mencapai titik temu, sehingga implementasi regulasi masih memerlukan waktu.
Selanjutnya, perwakilan negara anggota dan Parlemen UE akan melanjutkan perundingan untuk merumuskan bentuk final EUDR. Jika amandemen tidak tuntas hingga akhir 2025, regulasi versi saat ini akan otomatis berlaku pada Desember 2025.
Adapun bila amandemen disepakati, implementasi EUDR disebut akan mundur menjadi Desember 2026 bagi korporasi besar dan Juni 2027 bagi usaha kecil.

